jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas Akil Mochtar dari proses penyidikan ke penuntutan, Rabu (29/1). Berkas mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) setinggi paha orang dewasa.
Akil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK. Ia ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Selain itu dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan sengketa Pilkada di MK.
BACA JUGA: KPK Disomasi Gara-gara Belum Periksa Ibas
Pengacara Akil, Tamsil Sjoekoer menyatakan, berkas yang dilimpahkan ke penuntutan mencakup semua kasus dugaan korupsi yang menjerat Akil. "Untuk semua berkas, sudah tahap dua terhitung hari ini," katanya di KPK, Jakarta.
Tamsil mengatakan, jaksa penuntut umum memiliki waktu dua minggu untuk melimpahkan berkas Akil ke pengadilan. Akil, kata dia, siap untuk menjalani proses persidangan. "Paling lama 14 hari dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
BACA JUGA: Berani Datang, Boediono Permalukan DPR
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, KPK bisa menuntut Akil dengan tuntutan maksimal berupa hukuman penjara seumur hidup.
Tamsil tidak mempermasalahkan apabila KPK memberikan hukuman maksimal kepada Akil. "Ancaman boleh aja seumur hidup," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Seluruh Kepala BKD Provinsi Terima Hasil Tes Honorer K2
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Larangan Mantan Pimpinan KPK jadi Pengacara
Redaktur : Tim Redaksi