Tak Ada Larangan Mantan Pimpinan KPK jadi Pengacara

Rabu, 29 Januari 2014 – 15:46 WIB
Chandra Hamzah. Foto: Dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Pieter Zulkifli tak mempersoalkan langkah yang diambil mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah dengan menjadi pengacara tersangka korupsi.

"Selama tidak ada aturan Undang-undang yang melarang tentang itu, saya pikir tidak ada masalah," kata Pieter Zulkifli di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/1).

BACA JUGA: Wiranto Sebut Indonesia Masih Terjajah Asing

Mantan Wakil Ketua KPK, Chandra Hamzah kini menjalani profesi baru sebagai lawyer. Saat ini dia menjadi kuasa hukum bagi tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Belawan, M Bahalwan.

Dikatakan Pieter, akan menjadi masalah jika ada aturan yang melarang seseorang menjalani profesi sebagai pengacara terduga koruptor, termasuk bekas pimpinan KPK sekalipun.

BACA JUGA: Kunjungi Ngawi, Ibas Kerja Bakti Bareng Konstituen

"Nah jika ada pelanggaran tentang itu ya tidak boleh. Tapi selama tidak ada aturan yang melarang itu ya tidak ada masalah," tegasnya.

Terkait apakah keputusan Chandra Hamzah akan menimbulkan polemik karena jabatan yang pernah dia sandang sebagai mantan Wakil Ketua KPK, namun sekarang menjadi pembela para terduga koruptor, Pieter menanggapi positif dan mengajak masyarakat berfikir positif.

BACA JUGA: IPW Sorot Pengalihan Pencetakan TNKB

"Persoalannya adalah masyarakat kita harus lebih lagi berpikir jernih, positif. Kualitas berpikir kita harus lebih baik lagi dari masa lalu. Kecendrungan masyarakat kita menghakimi, mencaci maki, menuduh, menyudutkan orang lain, itu yang harus dihilangkan," sebutnya.(Fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Rudi dan Pelatih Golfnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler