Berkas Wagub Jambi Segera Dilimpahkan

Selasa, 12 Agustus 2008 – 20:12 WIB

JAKARTA - Kasus aliran dana Bank Indonesia ke DPR dengan tersangka Antony Zeidra Abidin memasuki tahap penuntutanTak lama lagi, Wakil Gubernur Jambi itu akan segera duduk di kursi terdakwa

BACA JUGA: Bupati Bolmong Diperiksa KPK

Kepada wartawan di KPK, Maqdir Ismail selaku penasihat hukum Antony mengatakan bahwa berkas kliennya telah dilimpahkan dari penyidik KPK ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK

            "Berkasnya sudah masuk ke tahap penuntutan

BACA JUGA: KPK Incar Korupsi di Sulut

Selanjutnya berkasnya akan diperiksa oleh bagian penuntutan KPK dalam jangka waktu sekitar 14 hari, sebelum dilimpahkan ke pengadilan," ujar Maqdir usai mendampingi Antony menandatangani berkas pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/8) sore.
            Menurut Maqdir, Antony tetap pada pengakuannya bahwa saat masih menjadi politisi Golkar di Komisi Keuangan DPR tidak pernah ikut menerima aliran dana BI
"Beliau tetap pada keterangan semula," ungkap Magdir

BACA JUGA: Akibat Blokade, Pemerintah Rugi 75 ton/hari

Meski demikian Maqdir menegaskan bahwa kliennya tetap siap dibawa ke persidanganSementara Antony usai menjalani pemeriksaan di KPK hari ini tidak mengeluarkan sepatah kata pun untuk menanggapi pertanyaan wartawanDatang di KPK sekitar pukul 13.30, politisi Golkar ini keluar dari ruang pemeriksaan pukul 15.15 dan langsung menuju mobil tahanan KPK.(ara/JPNN)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hindari Golput Menangi Pemilu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler