Berkas Walikota Manado Masuk Penuntutan

Kamis, 12 Maret 2009 – 17:04 WIB
JAKARTA - Berkas korupsi APBD yang dilakukan Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi telah selesai, dan kini tengah disusun surat dakwaannya oleh jaksa KPKMenurut Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono, Kamis (12/3), jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan, kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat

BACA JUGA: Kunjungan Wisman asal Cina dan Timteng Bertambah

Ketua PN Jakarta Pusat kemudian menunjuk lima hakim untuk menyidangkannya di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.

Jimmy adalah tersangka penyelewengan APBD Manado tahun anggaran 2005-2006
Dalam sangkaan KPK, pria bertubuh tegap ini telah merugikan negara mencapai Rp 48 miliar, yang dicairkan dari 57 lembar cek

BACA JUGA: Prabowo Siapkan Buku Tandingan

Uang itu dinikmati Jimmy dengan cara memerintahkan Kepala Bagian Keuangan agar menyediakan sejumlah dana yang tak masuk dalam anggaran
Uang tersebut lantas ditampung Jimmy dalam rekening pribadi.

Sekitar pukul 11.00 WIB, Jimmy terlihat dijemput petugas KPK dari tempatnya ditahan, di Polres Jakarta Utara

BACA JUGA: BAP Walikota Manado Masuk Tahap Penuntutan

Sekitar 30 menit kemudian, dia pulang kembaliTak sepatah kata pun keluar dari mulut JimmyDia langsung memasuki mobil tahanan, untuk kemudian dimasukkan kembali ke dalam sel yang sudah dia tinggali sejak Jumat, 14 November 2008(pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bila Terpilih, Prabowo Ancam Cabut HGU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler