JAKARTA - Berkas acara pemeriksaan terhadap Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi dalam kasus korupsi APBD Kota Manado telah diselesaikan penyidik KPKSelanjutnya, BAP akan dilimpahkan ke tahap penuntutan guna kepentingan penyusunan surat dakwaan
BACA JUGA: Bila Terpilih, Prabowo Ancam Cabut HGU
Menurut Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono, Kamis (12/3), jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan, kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jimmy adalah tersangka penyelewengan APBD Manado tahun anggaran 2005-2006
BACA JUGA: Prabowo Kritisi Para Profesor Ekonomi
Sangkaan KPK, pria bertubuh tegap ini telah merugikan negara mencapai Rp 48 miliar, yang dicairkan melalui 57 lembar cekBACA JUGA: KPK Tak Hiraukan Dalih Hadi Djamal Soal Dana Kampanye
Uang tersebut lantas ditampung Jimmy dalam rekening pribadi.Sekitar pukul 11 WIB, Jimmy terlihat dijemput petugas KPK dari tempatnya ditahan, Polres Jakarta UtaraSekitar 30 menit kemudian, dia pulang kembaliTak sepatah katapun keluar dari JimmyDia langsung memasuki mobil tahan untuk kemudian dimasukan kembali ke dalam sel tahanan yang sudah dia tinggali sejak tanggal Jumat (14/11/2008)(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK: Beda Partai Nasionalis dan Agamis Kian Tipis
Redaktur : Tim Redaksi