BAP Walikota Manado Masuk Tahap Penuntutan

Kamis, 12 Maret 2009 – 16:46 WIB

JAKARTA - Berkas acara pemeriksaan terhadap Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi dalam kasus korupsi APBD Kota Manado telah diselesaikan penyidik KPKSelanjutnya, BAP akan dilimpahkan ke tahap penuntutan guna kepentingan penyusunan surat dakwaan

BACA JUGA: Bila Terpilih, Prabowo Ancam Cabut HGU



Menurut Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono, Kamis (12/3), jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan, kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Ketua Pengadilan Jakarta Pusat kemudian menunjuk 5 hakim untuk menyidangkannya d Pengadilan khusus Tindak Pidanan Korupsi.

Jimmy adalah tersangka penyelewengan APBD Manado tahun anggaran 2005-2006

BACA JUGA: Prabowo Kritisi Para Profesor Ekonomi

Sangkaan KPK, pria bertubuh tegap ini telah merugikan negara mencapai Rp 48 miliar, yang dicairkan melalui 57 lembar cek
Uang itu dinikmati Jimmy dengan cara memerintahkan Kepala Bagian Keuangan agar menyediakan sejumlah dana yang tak masuk dalam anggaran

BACA JUGA: KPK Tak Hiraukan Dalih Hadi Djamal Soal Dana Kampanye

Uang tersebut lantas ditampung Jimmy dalam rekening pribadi.

Sekitar pukul 11 WIB, Jimmy terlihat dijemput petugas KPK dari tempatnya ditahan, Polres Jakarta UtaraSekitar 30 menit kemudian, dia pulang kembaliTak sepatah katapun keluar dari JimmyDia langsung memasuki mobil tahan untuk kemudian dimasukan kembali ke dalam sel tahanan yang sudah dia tinggali sejak tanggal Jumat (14/11/2008)(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK: Beda Partai Nasionalis dan Agamis Kian Tipis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler