jpnn.com, TANGERANG - Bareskrim Polri bersama Polda Banten, dan Bea Cukai mengungkap sebuah pabrik ekstasi jaringan internasional.
Pengungkupan itu dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Tangerang, Banten dan Kota Semarang, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Denny Indrayana Siapkan Pengacara Hadapi Laporan soal Putusan MK di Bareskrim
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto bersama Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto pun merilis kasus itu di perumahan Lavon, Pasar Kemis, Tangerang pada Jumat (2/6).
Komjen Agus menuturkan pengungkapan berawal dari informasi yang mereka dapat soal pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon.
BACA JUGA: Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Buntut Kebocoran Putusan MK Soal Sistem Pemilu
“Kami mendapat informasi tentang pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia serta bahan prekusor lainnya yang akan digunakan untuk pembuatan pencetakan ekstasi di Indonesia,” kata Agus dalam siaran persnya.
Kemudian, untuk mengantisipasi hal tersebut, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea dan Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten serta Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan terhadap informasi itu.
BACA JUGA: Sepekan, Polda Sumut Amankan 90 Kg Sabu-Sabu dan 30 Pil Ekstasi dari 8 Tersangka
Bareskrim mencurigai akan adanya pendirian sebuah pabrik ekstasi di sejumlah wilayah di Indonesia.
Perwira tinggi Polri itu menuturkan pada Kamis (1/6) sekitar pukul 17.30 dilakukan operasi gabungan dan berhasil mengungkap pabrik ekstasi di Kabupaten Tangerang dan Kota Semarang.
“Dari keterangan dua tersangka di Tangerang berinisial TH (39) dan N (28), mereka diperintahkan oleh seorang berinisial B yang saat ini masih DPO," kata Agus.
Adapun B diduga berperan sebagai koki guna memproduksi ekstasi yang ada di Kabupaten Tangerang.
"Masing-masing dari pelaku (TH dan N) diberi upah Rp 500.000 per orang," kata Agus.
Lalu untuk lokasi di Semarang, petugas menangkap MR (29) dan AR (29). Kedua tersangka itu mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial K yang masuk DPO untuk bekerja sebagai koki guna memproduksi ekstasi.
Untuk kedua tersangka di Semarang, masing-masing dijanjikan upah sebesar Rp 1.000.000 per orang.
Agus pun memerinci untuk di lokasi Tangerang, pihaknya menyita barang bukti berupa sebelas bungkus besar masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir.
"Kemudian dua bungkus plastik klip yang berisi kapsul diduga ekstasi berjumlah 1.000 butir, delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir ekstasi, dan diamankan barang bukti belum jadi berupa berbagai macam prekursor," beber Agus.
Lalu di lokasi Semarang, petugas menyita ekstasi warna oranye kurang lebih 9.517 butir, dua kapsul warna hijau kuning kurang lebih 593 butir, kapsul warna hijau tua hijau muda 300 butir.
Kemudian diamankan barang bukti berupa ekstasi belum jadi berupa berbagai macam warna kapsul, bubuk, dan tepung terigu asal Tiongkok dengan berat total 9.705 gram.
Kini, keempat tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 sub Pasal 113 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Agus menambahkan bahwa berkat kinerja anak buahnya dengan tim gabungan dalam mengungkap pabrik ekstasi ini ada ratusan ribu jiwa terselamatkan.
“Dengan adanya pengungkapan kasus ini jumlah total jiwa yang berhasil diselamatkan adalah 460. 778 jiwa,” pungkas Agus. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... YLBHI Heran Harta Kabareskrim Cuma Rp 1,6 M, Terakhir Lapor 2016
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan