jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai terus menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum di wilayah Jawa Tengah.
Hasilnya, sinergi antara Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Bea Cukai Tegal, Polda dan Kejaksaan Tinggi Jateng dan Pemprov Jateng berhasil menindak peredaran rokok ilegal yang diangkut menggunakan mobil melalui Jalan Tol Trans Jawa.
BACA JUGA: Gandeng APH dan Pemda, Bea Cukai Merak Musnahkan Barang Hasil Penindakan
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY Akhmad Rofiq menyampaikan pada awal 2023, kedua perkara pidana rokok ilegal tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
"Terhadap dua perkara ini telah diamankan barang kena cukai (BKC) ilegal sebanyak 626 ribu batang rokok tanpa pita cukai dengan total nilai barang sebesar Rp 713,6 juta dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar mencapai Rp 649 juta,” beber Akhmad Rofiq.
BACA JUGA: Bea Cukai Madura Lepas Ekspor Puluhan Juta Batang Rokok ke Filipina, Mantap!
Hal itu disampaikan Akhmad Rofiq dalam konferensi pers Penanganan Pidana Rokok Ilegal dan Penegakan Hukum di Bidang Cukai, Senin (6/2) lalu.
Rofiq mengatakan saat ini telah dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap II) pada 1 Februari dan 6 Februari 2023.
Dalam kesempatan ini Rofiq juga menyampaikan piagam penghargaan kepada aparat penegak hukum atas kerja sama dan sinergi yang amat baik dalam pengungkapan kasus dan penanganan perkara rokok ilegal.
“Kami ucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada para penegak hukum yang telah bekerja sama dalam penanganan perkara rokok ilegal ini," ujarnya,
Dia berharap sinergi ini terus terjalin agar mewujudkan penegakan hukum yang optimal. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi