jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah mendukung kegiatan angkutan berbasis daring (angkutan online).
Hal ini bisa diwujudkan dengan memberikan landasan hukum melalui Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 118 tahun 2018.
BACA JUGA: Menhub Lakukan Ramp Check Stasiun dan Bandara di Bandung
”Pemerintah berkomitmen menyediakan landasan hukum bagi penyediaan angkutan online sesuai dengan kebutuhan mobilitas masyarakat dan perkembangan teknologi. Karenanya pemerintah wajib untuk memberikan dukungan terhadap kegiatan daring ini karena memberikan kemanfaatan yang luar biasa pada masyarakat,” ujar Budi.
Menurut Budi, angkutan online bisa memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat.
BACA JUGA: Kemenhub Kerahkan Kapal Patroli KPLP Bantu Evakuasi
“Ini (angkutan online) tidak hanya memenuhi kebutuhan masyarakat tetapi memberikan bagian dari penghidupan masyarakat. Selain itu omset UKM pun naik drastis sekitar 30-40% dengan adanya daring,” kata Budi.
Mantan dirut AP II ini menjelaskan Kemenhub tetap mengusung konsep angkutan yang sesuai dengan standar pelayanan minimal sehingga masyarakat tetap merasa aman, nyaman, dan selamat.
BACA JUGA: Ini Capaian Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Selama 4 Tahun
“Kemenhub nantinya juga akan melaksanakan proses perizinan angkutan daring (online) secara online yang diharapkan bisa mempermudah dan menguntungkan pengusaha dalam melakukan pengurusan perizinan angkutan yang berada di kewenangan Direktur Jenderal Perhubungan Darat atau Gubernur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” urai Budi.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNPT dan Kemenhub Bahu-membahu Cegah Terorisme
Redaktur & Reporter : Yessy