Berkeliaran Setahun Lebih, Pembunuh Wanita Hamil di Tol Jagorawi Ditangkap, Inilah Pelakunya

Kamis, 17 Desember 2020 – 11:40 WIB
Ilustrasi pelaku ditangkap. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Polsek Makasar meringkus pelaku pembunuhan wanita hamil yang jasadnya ditemukan di pinggir Tol Jagorawi pada 7 April 2019.

Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar mengatakan, pelaku berjumlah dua orang, yakni bernama Hendra (38) dan Fauzi (20). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda.

BACA JUGA: 2 Wanita dan Pria di Ruang Karaoke, Lagi Main Kuda-kudaan Tanpa Celana Dalam

"Awalnya pada Senin (14/12) kemarin, ada informasi dari masyarakat yang disampaikan ke Tim Rajawali Polres Metro Jakarta Timur bahwa ada seseorang yang mengaku sebagai pelaku pembunuhan yang membuang jasad korbannya di pinggir Tol Jagorawi," kata Saiful dalam keterangannya, Kamis (17/12).

Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan dapat menangkap Fauzi di daerah Cawang, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Buat Pendukung Rizieq Shihab, Simak Permintaan Ridwan Kamil

Kepada polisi, Fauzi mengaku hanya berperan membantu membuang jasad korban di pinggir tol. 

Pelaku utama pembunuhan wanita hamil itu ialah Hendra yang merupakam seorang sopir bus.

BACA JUGA: Jonathan Pura-Pura Lapor Kehilangan Istri pada Polisi, Ternyata Sudah Dibunuh dengan Sadis

Dari keterangan Fauzi, polisi langsung bergegas menuju rumah Hendra di daerah Cibitung, Kabupaten Bekasi.

"Sampai di rumahnya, yang bersangkutan tidak ada. Hanya ada istrinya. Dapat informasi dari istrinya bahwa suaminya (Hendra) itu sedang bekerja sebagai sopir," ujar Saiful.

Polis pun kembali melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kerja Hendra dan didapati informasi bahwa Hendra sedang mengantar barang di daerah Bawen, Jawa Tengah.

"Akhirnya pelaku utama kami kejar ke Bawen, Jawa Tengah, berhasil ditangkap dan dibawa kembali ke polsek," ujar Saiful.

Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, terungkap bahwa identitas mayat wanita hamil itu berinisial H (22).

"Kami terhambat melakukan penyelidikan karena mayat korban tidak ada identitas sedikit pun," ujar Saiful.

Saat ini Hendra dan Fauzi sudah diamankan di Mapolsek Makasar.

Keduanya dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (mcr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler