Berkenalan di Facebook, Merayu untuk Bertemu, Lalu...

Sabtu, 24 Desember 2016 – 19:06 WIB
FACEBOOKER PENIPU: AP (berkaus tahanan warna biru) yang ditangkap Polres Tegal karena melakukan tindak pencurian dengan pemberatan. Foto: Teguh Mujiarto/radartegal.com

jpnn.com - JPNN.Com - Seorang pengangguran berinisial AP (29), warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah memanfaatkan media sosial Facebook untuk menipu dan merampas barang milik orang lain. Korbannya adalah sejumlah guru wilayah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.


Kapolres Tegal AKBP Heru Sutopo SIK mengatakan, terungkapnya kasus itu bermula dari laporan seorang korban. Menurutnya, korban melapor ke polisi karena baru saja kehilangan barang berharganya yang diambil paksa oleh AP di Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos).

BACA JUGA: Rumah Anggota DPR Kemalingan, Sebegini Kerugiannya

Berbekal laporan itu, anak buah Heru pun langsung melakukan penyelidikan. “Hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku, atas nama AP (29), warga Desa Tegalglagah RT 3 RW 6 Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes,” ungkapnya seperti diberitakan radartegal.com.

Menurut Heru, modus yang dilakukan pelaku adalah membuat akun di Facebook. Selanjutnya, AP mengajak calon korbannya untuk berkenalan.

BACA JUGA: Jambret Tas Septi di Kemang, 2 Pemuda Dikeroyok Warga, Satu Tewas

Ketika korban sudah mau diajak berkenalan, AP pun menebar rayuan. Dia mengajak korban bertemu.

Saat bertemu itulah AP beraksi. “Setelah bertemu, barang milik korban kemudian diambil secara paksa disertai dengan perbuatan kekerasan,” papar Heru.

BACA JUGA: Rumah Bos Mama Minta Pulsa Digeledah, Aset Sebesar Ini Disita Polisi

Lebih lanjut Heru mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara ternyata pelaku sudah berkali-kali melakukan aksinya dengan modus itu. Hanya lokasinya saja yang berbeda.

Menurut Heru, pelaku pernah beraksi di Kecamatan Lebaksiu, Objek Wisata (OW) Purin Suradadi, OW Cacaban Kecamatan Kedungbanteng, Mejasem Kecamatan Kramat, OW Gunung Gajah Kecamatan Warureja, Kalisoka Kecamatan Dukuhwaru Kabupaten Tegal. Bahkan pernah pula beraksi di Bantarbolang, Kabupaten Pemalang.

“Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sebuah HP Samsung dan seuntai kalung emas putih. Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pidana penjara,” tandasnya.(muj/zul/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh! Ada Grup Jual Beli di Medsos Memperdagangkan Janin


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler