Berkenalan di Facebook, Pemuda Kota Padang Nekat Bawa Kabur Gadis Karo di Bawah Umur

Rabu, 26 Mei 2021 – 09:59 WIB
RS (28) ditangkap jajaran Polsek Lubeg atas kasus melarikan anak di bawah umur dari Kabupaten Karo. Foto: diambil dari posmetropadang

jpnn.com, PADANG - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung Kota Padang menangkap RS (28) di sebuah warung jalan by pass Pampangan, Minggu (23/5) sore lalu.

RS merupakan seorang pemuda yang nekat membawa kabur gadis di bawah umur, yang dia kenal melalu Facebook.

BACA JUGA: Bunga Digilir Dua Pemuda yang Baru Dikenal Lewat Facebook, Begini Ceritanya

Setelah ditangkap, RS mengaku menyembunyikan gadis yang dia sebut kekasihnya itu di sebuah rumah kontrakan di kawasan Gadut, Kecamatan Lubuk Kilangan.

Petugas pun kemudian mendatangi rumah kontarakan itu dan mengamankan WP (16) untuk diserahkan kembali kepada keluarganya di Karo, Sumatera Utara.

BACA JUGA: Nama Bupati Lamongan Dicatut, Tawar Bantuan Pinjaman Dana di Facebook

Kapolsek Lubuk Begalung AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, pelaku yang merupakan warga Perumahan Green Sari Gaduik Kelurahan Gaduik, Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang itu membawa lari anak di bawah umur asal Karo.

“Tersangka berkenalan dengan korban berinisial WP (16) melalui Facebook sewaktu tersangka bekerja di Tanah Karo. Kemudian tersangka mengajak korban untuk ikut dan menikah dengan tersangka,” kata Chairul Amri seperti dikutip dari Posmetro Padang, Selasa (25/5).

BACA JUGA: Pasangan Suami Istri dan Bapak Mertua Diduga Berbuat Terlarang, Berawal dari Sayang-Sayang

Dia menjelaskan, kejadian tersebut pertama kali terjadi sejak Februari 2021.

Tersangka sempat membawa korban ke daerah Pekanbaru.

Saat TSK dan korban berada di Pekanbaru, keluarga korban sempat meminta agar tersangka mengembalikan anaknya.

Namun, RS meminta keluarga korban untuk bersabar.

“Pelaku tak kunjung mengantar korban pulang, sehingga keluarga korban melaporkannya ke Polres Tanah Karo. Berdasarkan laporan tersebut, Polres Tanah Karo mencurigai tersangka berada di Kota Padang. Koordinasi bersama Polresta Padang dilakukan hingga pelaku ditangkap. Pelaku selanjutnya diserahkan kepada Polres Tanah Karo,” katanya.

Chairul Amri menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku ingin menikahi korban karena cinta dan nekat membawa kabur korban tanpa seizin orang tua.

“Di Kota Padang, korban disembunyikan di rumah kontrakannya di kawasan Gadut. Ketika akan dibawa ke Padang, pelaku sempat menanyakan kepada korban apakah bersedia dibawa, dan korban katanya mengiakan. Namun, tanpa sepengetahuan dari orang tua (korban) dibawa ke Padang untuk dinikahi,” ujarnya. (rom)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler