Pasangan Suami Istri dan Bapak Mertua Diduga Berbuat Terlarang, Berawal dari Sayang-Sayang

Selasa, 25 Mei 2021 – 22:15 WIB
Kapolresta Mataram Kombes Heri Wahyudi (tengah) saat mengungkap kasus peredaran narkotika, Selasa (25/5). Foto: IST/RADAR LOMBOK

jpnn.com, MATARAM - Tim Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap seorang pria paruh baya berinisial AD yang telah berbuat terlarang.

AD masuk dalam daftar buronan kasus peredaran narkoba sejak Maret lalu.

BACA JUGA: Suami Tewas Ditembak Polisi, Istrinya Malah Berbuat Begini

“Berawal dari penangkapan tiga orang pengedar narkoba dengan barang bukti 50 gram sabu-sabu di Karang Bagu pada Maret lalu, identitas AD ini muncul sebagai penyuplai barang dan masuk dalam daftar buronan,” kata Kapolresta Mataram Kombes Heri Wahyudi, seperti dilansir Radar Lombok, Selasa (25/5).

AD ditangkap pada Selasa (25/5) dini hari di rumahnya di Kelurahan Sayang-Sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

BACA JUGA: Wanita Cantik yang Sangat Dicari Polresta Mataram Itu Tertangkap, Begini Ceritanya

Namun, dari penggeledahan di rumah AD, tidak ada ditemukan barang bukti narkoba. Melainkan hanya klip plastik bening kosong dan pipet plastik yang ujungnya berbentuk runcing.

Selain AD, polisi turut mengamankan putrinya berinisial PI (30).

BACA JUGA: Oknum Guru Mengaji Berbuat Terlarang di Masjid, Diawali Ancaman, Sudah 5 Kali, Begini Kalimatnya...

Dari hasil interogasi, polisi kemudian melakukan pengembangan ke kios milik PI yang berada di wilayah Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram

“Dari lokasi kedua, anggota menangkap suami dari PI, berinisial RU (31). Yang bersangkutan ditangkap karena menguasai barang bukti narkoba jenis sabu-sabu,” kata Heri.

Serbuk kristal putih tersebut ditemukan dalam klip plastik bening siap edar. Jumlahnya mencapai sebelas klip dengan berat bruto mencapai 10 gram.

“Alat isap lengkap dengan korek gas turut diamankan. Ada juga uang tunai Rp 400 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba turut diamankan,” katanya.

Kepada polisi, RU mengaku barang haram tersebut didapatkannya dari wilayah Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

“Katanya beli awal 20 gram, tetapi 10 gram sudah terjual, jadi yang diamankan ini sisanya,” tutur Heri.

Kini ketiga pelaku yang diamankan di Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, mereka yang diduga terlibat dalam satu jaringan peredaran narkoba disangkakan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (sal)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler