jpnn.com, BONTANG - Bea Cukai Bontang menggagalkan pengiriman minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) yang diduga melanggar peraturan di bidang cukai di Gudang J&T Cargo Bontang pada (30/8).
Dalam penindakan itu petugas mengamankan 78 botol (600ml) diduga minuman keras jenis arak.
BACA JUGA: Bea Cukai Tanjung Perak Terima Kunjungan NBSO, Berharap Buka Peluang Investasi Baru
"Penindakan ini berawal dari informasi yang kami terima pada 24 Agustus 2024 bahwa terdapat paket barang kiriman yang diduga berisi barang kena cukai (BKC) berupa MMEA ilegal yang akan dikirim ke kota Bontang," ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bontang, Roben Dima.
Dia menjelaskan petugas segera berkoordinasi dengan pihak ekspedisi, yakni J&T Cargo Bontang untuk memantau pergerakan paket tersebut.
BACA JUGA: Gerak Cepat, Bea Cukai Malili Tindak Mobil Pengangkut 5 Karton Rokok Ilegal di Luwu Timur
"Petugas pun memeriksa paket tersebut, yang tiba di Gudang J&T Cargo Bontang pada 30 Agustus 2024," lanjut Roben.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan 78 botol (600ml) diduga minuman keras jenis arak, yang termasuk BKC MMEA.
BACA JUGA: Bea Cukai Malang Musnahkan Ribuan Dokumen yang Telah Berstatus BTD, Ini Tujuannya
Berdasarkan temuan ini, petugas kemudian menegah dan menyegel barang kiriman tersebut untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Roben menerangkan bahwa barang kiriman yang diperiksa diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai, yaitu tidak dilekati pita cukai yang sah.
Petugas selanjutnya meneliti barang-barang yang telah ditegah untuk memastikan proses penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai Bontang untuk terus mengawasi dan menindak setiap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah pengawasan Bea Cukai Bontang. Hal ini guna menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku," tutup Roben. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Gelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Jawa Timur
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com