jpnn.com, LUWU TIMUR - Bea Cukai Malili menindak sebuah mobil pribadi yang membawa lima karton rokok ilegal.
Penindakan tersebut dilaksanakan di Jalan Poros Malili-Sorowako, Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur pada Jumat (6/9).
BACA JUGA: Bea Cukai Tanjung Perak Terima Kunjungan NBSO, Berharap Buka Peluang Investasi Baru
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Malili Nurmansha Muhammad mengungkapkan penindakan ini berawal dari pengembangan informasi masyarakat yang menjumpai adanya pengiriman barang kena cukai (BKC) hasil tembakau, berupa rokok dengan harga murah di sekitar Pelabuhan Timampu, Desa Matopi, Kecamatan Towuti.
Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan memantau aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Timampu.
BACA JUGA: Bea Cukai Malang Musnahkan Ribuan Dokumen yang Telah Berstatus BTD, Ini Tujuannya
Ketika mengetahui adanya indikasi pengiriman barang diduga berisi rokok ilegal oleh sarana pengangkut yang akan menyeberang pada Jumat (6/9), petugas pun bergerak cepat untuk mengejar dan menghentikan sarana pengangkut yang ditarget sebelum sampai di pelabuhan.
"Setelah kami periksa, kami menemukan 5.380 bungkus rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek," beber Nurmansha dalam keterangan resminya, Senin (9/9).
BACA JUGA: Ini Upaya Bea Cukai Mendorong Perluasan Penyebaran Produk Lokal di Pasar Mancanegara
Dari penindakan ini, Bea Cukai Malili mencegah kerugian negara dari sektor penerimaan cukai sebesar Rp 80.269.600.
"Kami mengajak masyarakat Luwu Timur dan sekitarnya untuk melaporkan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara," pesan Nurmansha. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi