Berkurban Disertai Ajakan Memilih? LAPORKAN!

Selasa, 22 September 2015 – 20:36 WIB
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menilai, perayaan keagamaan seringkali dimanfaatkan pasangan   kepala daerah untuk berkampanye, termasuk momentum perayaan Idul Adha.

Para calon biasanya memberi sumbangan dengan ajakan masyarakat mencoblos mereka pada pemungutan suara, 9 Desember mendatang.

BACA JUGA: Jokowi Panggil Jimly ke Istana

“Momentum Idul Adha dapat disalahgunakan sebagai ajang politik transaksional.‎ Dengan memakai atribut kampanye lengkap disertai kalimat ajakan mencoblos, jelas tindakan berkurban dengan cara seperti itu dilarang agama dan undang-undang Pilkada,” ujar Masykurudin, Selasa (22/9).

Menurut Masykurudin, pendapat yang ia kemukakan bukan berdasarkan opini semata. Namun murni berdasarkan ajaran Nabi Ibrahim, bahwa berkurban harus dengan keikhlasan.

BACA JUGA: YLKI: Medan Terancam Tak Gunakan Merk Bika Ambon

“Keharaman dalam berkurban dengan tujuan politis bertentangan dengan semangat dari ajaran Nabi Ibrahim perihal keikhlasan. Larangan akan pemberian daging kurban untuk kepentingan kampanye juga masuk dalam ranah pidana pemilu dengan hukuman yang berat,” ujarnya.

Karena itu, Masykurudin menyerukan semua pihak tidak mengurangi keikhlasan dalam berkurban. Ia berharap terutama pada pasangan calon, agar dapat memisahkan antara ibadah dan popularitas.

BACA JUGA: Menghangat, Risma dan Lawannya Mulai Saling Sindir

“Justru yang perlu diambil itu semangat ajaran berkurban dengan bukti membangun komitmen membela rakyat miskin dan kaum kurang beruntung. Jadi apabila ada pasangan calon yang nyata-nyata menyerahkan hewan kurban dengan tujuan agar dipilih pada 9 Desember nanti, itu haram hukumnya. M‎ari kita laporkan ke Bawaslu,” ujar Masykurudin.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketum Parpol Ini Tolak Tunjangan DPR, Ayo Siapa Nyusul?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler