Berkursi Roda, Tersangka Korupsi E-KTP Tetap Ditahan

Rabu, 19 Oktober 2016 – 20:54 WIB
KPK.Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Sugiharto tetap ditahan walaupun diketahui tengah dalam kondisi sakit.

BACA JUGA: Lagi, Bank Asing Maybank Pailitkan Pengusaha Nasional

Kuasa hukum Sugiharto, Susilo Ariwibowo mengatakan kliennya tidak keberatan dengan penahanan yang dilakukan penyidik KPK.

Menurut dia, Sugiharto ingin proses penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan e-KTP cepat diselesaikan.

BACA JUGA: NasDem: Infrastruktur Makin Baik, Tol Laut Harus Evaluasi Serius

"Iya, karena beliau sendiri pengin cepat selesai. Ya sudah kita jalani proses ini semua. Mudah-mudahan lancar," kata Susilo di depan gedung KPK, Rabu (19/10).

Susilo mengatakan, Sugiharto akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama.

BACA JUGA: Dua Tahun Pemerintahan, Apa Hasil Kerja Mendagri?

Tersangka dalam kasus e-KTP itu tampak duduk di atas kursi roda dan mengenakan rompi tahanan oranye.

Petugas KPK lantas membantunya masuk ke dalam mobil tahanan.

Menurut Susilo, pemeriksaan terhadap kliennya hari ini hanya berkisar tentang penganggaran proyek e-KTP.

"Terus kemudian ditanya soal, kalau ada kerugian siapa yang rugi. Hanya itu saja dua atau tiga pertanyaan itu," tuturnya.

Susilo menuturkan, kliennya masih bisa menjawab pertanyaan penyidik. Meski demikian, dia tak menampik Sugiharto memiliki komplikasi penyakit salah satunya diabetes.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto dan Irman selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Dukcapil Kemendgari atau Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Keduanya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan e-KTP.

Sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2 triliun.

Dua tersangka itu diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012. Disebutkan total nilai proyek e-KTP sebesar Rp 6 triliun. (Put/jpg/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Munir Minta Jokowi Berhenti Lempar Tanggung Jawab Soal Dokumen TPF


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler