Berlagak Mau Menolong, Ternyata Cuma Modus, Motor pun Raib

Selasa, 10 April 2018 – 23:37 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MEDAN - Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia meringkus tiga pelaku dan penadah pencurian kendaraan bermotor di kawasan Jalan Gatot Subroto depan Halte gedung RRI, Kelurahan Sei Sekambing C II Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Sumut.

Masing-masing pelaku adalah berinisial DCS, 47, warga Jalan Sidodadi Kelurahan Sei Sekambing C II Kecamatan Medan Helvetia dan merupakan pelaku utama.

BACA JUGA: Ulah Oknum Polwan Ini Bikin Malu Korps Bhayangkara Saja

Sedangkan dua orang lagi adalah penadah, yaitu N, 45, warga Dusun IV Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang dan BS, 41, warga Dusun Pembangunan Desa Suka Raya Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deliserdang.

Sedangkan barang buktinya, satu unit sepeda motor Honda Vario 150 CC warna Biru BK 3542 AHB.

BACA JUGA: Pasangan Selingkuh Berkomplot Lakukan Curanmor

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Trila Murni mengatakan, terungkapnya kasus pencurian kenderaan bermotor roda dua ini adanya pengaduan mahasiswa bernama Willy, 24, warga Jalan Medan-Binjai KM 8,5 Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia.

Dalam laporan polisi dengan nomor : LP/285/IV /2018/SU/Restabes Medan/SPK Medan Helvetia tertanggal 05 April 2018, korban kehilangan sepeda motornya di seputaran Jalan Gatot Subroto, Medan.

BACA JUGA: Briptu AAH Diperkarakan IRT Soal Penipuan Uang Ratusan Juta

“Korban hendak pergi dari rumahnya menuju Jalan Adam Malik dengan melintasi Jalan Gatot Subroto mengendarai sepeda motor. Saat melintas depan Halte RRI, tak sengaja tiba-tiba korban terjatuh dari sepeda motor akibat menghindari jalan tak rata,” ujarnya, Selasa (10/4/2018).

Secara kebetulan, pelaku berinisial DCS yang sedang duduk di halte menolong korban dan membawa sepeda motor ke tepi jalan. Sementara, korban menelepon temannya untuk meminta bantuan.

Ketika sibuk menghubungi temannya, pelaku mengambil kesempatan dengan melarikan sepeda motor korban. Sebab, ketika menggeser ke pinggir kendaraan dalam posisi kunci menempel.

Korban yang tersadar, berusaha mengejar pelaku. Namun, upaya tak berhasil lantaran sudah jauh dan keadaan sepi karena malam hari.

Selanjutnya, korban memutuskan membuat pengaduan ke Polsek Medan Helvetia.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, langsung diperintahkan anggota melakukan penyelidikan. Kemudian, lebih kurang dari 24 jam pelaku berinisial BS yang merupakan penadah berhasil ditangkap Jumat (6/4/2018) dini hari sekira pukul 00.15 WIB,” terang Trila.

BS, sebut dia, ditangkap karena menerima titipan sepeda motor yang dicuri pelaku. Dari keterangan BS, akhirnya ditangkap pelaku N dan DCS.

“N lebih dulu ditangkap dari hasil pengembangan BS. Pengakuan N, dijanjikan DCS uang rokok Rp50.000. Setelah itu, barulah dibekuk DCS yang merupakan pelaku utama,” bebernya.

Dia menambahkan, ketiganya sudah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. “Mereka dipersangkakakan kasus 363 ayat (1) ke 2e susb 481 ayat (1) subs 480 ke 1,2 KUHP, ” tandasnya. (fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Pakai Celana Loreng TNI Tenteng Senpi Gasak Indomaret


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
curanmor   Medan  

Terpopuler