Menperin: Diskon PPnBM Berlaku untuk 29 Tipe Mobil

Jumat, 02 April 2021 – 13:56 WIB
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan sebanyak 29 kendaraan memperoleh relaksasi PPnBM-DTP. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan sebanyak 29 kendaraan memperoleh relaksasi pajak penjualan atas barang bewah ditanggung pemerintah (PPnBM-DTP).

Hal itu berlaku mulai April 2021 seiring dengan perluasan hingga kendaraan dengan kapasitas mesin 2.500 cc.

BACA JUGA: Empat Fakta Terkait Perluasan PPnBM Kendaraan Bermotor, Ini Perinciannya...

”Melalui perluasan tersebut, kini ada 29 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM dari awalnya hanya 21 tipe,” ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (2/4).

Dia menyebutkan, varian kendaraan tersebut diproduksi enam perusahaan industri otomotif di Tanah Air, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

BACA JUGA: Relaksasi PPnBM Dongkrak Enam Jenis Kendaraan Toyota, Ini Daftarnya..

Tipe dari enam perusahaan tersebut mendapatkan fasilitas disebutkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah ditanggung oleh pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

”Kepmenperin tersebut bertujuan untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 tahun 2021,” ujar Menperin.

BACA JUGA: Pemerintah Kaji Kemungkinan Perluasan PPnBM DP, Begini Penjelasan Menperin

Menurut dia, tipe kendaraan bermotor roda 4 (KBM-R4) yang bisa mendapatkan insentif PPnBM DTP harus memenuhi kandungan lokal, yang dalam Kepmenperin itu disebutkan ada 115 jenis komponen.

”Perusahaan industri yang memproduksi kendaraan bermotor dan produknya mendapatkan relaksasi PPnBM wajib menyampaikan kepada Kemenperin rencana pembelian (local purchase), serta menyampaikan surat pernyataan pemanfaatan hasil local purchase dalam kegiatan produksi,” kata Menperin.

Selain itu, lanjut eks Menteri Sosial itu, perusahaan industri juga wajib menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah dan kinerja penjualan triwulan.

Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika juga, akan melakukan pengawasan dan evaluasi atas realisasi rencana local purchase,” kata Menperin.

Dia mengatakan pelaksanaan pengawasan dan evaluasi, dilakukan dengan melibatkan lembaga verifikasi independen yang ditunjuk.

”Apabila terdapat perusahaan industri yang tidak melaksanakan local purchase, akan dilakukan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Menperin.

Dengan penetapan Kepmenperin Nomor 839 Tahun 2021, aturan sebelumnya yakni Kepmenperin 169 Tahun 2021 tentang relaksasi PPnBM DTP dinyatakan dicabut, dan tidak berlaku.

”Kebijakan baru ini diharapkan akan turut mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional,” ujar Agus Gumiwang.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler