jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pemerintah resmi memperluas cakupan kendaraan bermotor yang mendapatkan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Menurut dia, langkah ini diambil untuk meningkatkan konsumsi masyarakat dan memulihkan sektor otomotif.
BACA JUGA: Relaksasi PPnBM Mobil 2.500cc Mulai Berlaku Bulan Depan, Ini Daftar Diskonnya
Kendati demikian, ada beberapa syarat kendaraan yang mendapatkan perluasan relaksasi PPnBM, berikut perinciannya.
1. Kendaraan berkomponen lokal minimal 60 persen
BACA JUGA: Sah! Cakupan Mobil yang Menerima Relaksasi PPnBM Diperluas
Sri Mulyani mengatakan, perluasan itu berupa relaksasi persyaratan komponen lokal menjadi minimal 60 persen serta menambah segmen kendaraan 4x2 dan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc.
“Kebijakan ini mulai diberlakukan pada April 2021,” katanya di Jakarta, Kamis (1/4).
Secara rinci kebijakan itu adalah untuk kendaraan bermotor segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4x2 maka skema potongan tarif PPnBM sama dengan pengaturan sebelumnya.
2. Diskon PPnBM diberikan bertahap
Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, potongan tarif PPnBM sebelumnya berupa diskon pajak 100 persen untuk April hingga Mei.
Lalu, lanjut Sri Mulyani, sebanyak 50 persen diskon untuk Juni hingga Agustus dan 25 persen diskon untuk September hingga Desember 2021.
Kemudian, diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap.
Tahap tersebut adalah diskon pajak sebesar 50 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April hingga Agustus 2021 dan kemudian 25 persen dari tarif normal pada masa pajak September hingga Desember 2021.
"Diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc yang memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap," beber dia.
Tahap itu meliputi diskon pajak sebesar 25 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April hingga Agustus 2021 dan kemudian 12,5 persen dari tarif normal pada masa pajak September hingga Desember 2021.
3. Kebijakan resmi diberlakukan sesuai PMK 31/2021
Sri Mulyani menegaskan, kebijakan ini resmi diberlakukan melalui penerbitan PMK Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
4. Ketentuan local purchase sama dengan Keputusan Menteri Perindustrian
Sementara itu, untuk daftar kendaraan yang memenuhi ketentuan local purchase sama dengan yang diatur sebelumnya yaitu mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian.
Sri Mulyani berharap melalui perluasan relaksasi PPnBM ini maka akan mampu merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri.
“Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional”, ujar dia.
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah telah memberi stimulus konsumsi kelas menengah berupa relaksasi PPnBM sektor otomotif yang diluncurkan sejak Maret 2021 melalui diterbitkannya PMK Nomor PMK-20/PMK.010/2021.
Dalam PMK tersebut, pemerintah memberikan stimulus diskon pajak untuk segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4x2 yang memiliki local purchase paling sedikit 70 persen. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia