jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan akan membahas kemungkinan perluasan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah untuk kendaraan bermotor.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, saat ini Kemenperin sedang mendalami program PPnBm DP karena sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam pertemuan dengan Senin kemarin.
BACA JUGA: Kemenperin Sebut PPnBM Dongkrak Penjualan Kendaraan Bermotor, Ini Perinciannya..
“Sesuai arahan Bapak Presiden, time frame atau waktu pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi. Kemudian, formula aturannya bisa berdasarkan besaran kapasitas isi silinder dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya berdasarkan aturan local purchase saja,” jelas Menperin di Jakarta, Selasa (
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan keinginan agar kendaraan bermotor (KBM) roda empat dengan kapasitas 2.500 cc juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi ini.
BACA JUGA: Insentif PPnBM Mobil Kurang? Begini Alasan Ekonom Indef
Kendati demikian, menuurut Agus, Presiden Jokowi tetap berpatokan kendaraan tersebut harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70 persen.
“Kami melihat data purchase order KBM roda 4 meningkat rata-rata sebesar 140,8 persen untuk produk-produk yang mendapatkan stimulus PPnBM,” jelas Agus.
BACA JUGA: Mau Bebas PPnBM, Coba Cek Varian Mobil dari Enam Perusahaan Ini
Karenanya, lanjut Agus, pemerintah menyambut baik tingginya animo masyarakat untuk menikmati kebijakan relaksasi ini.
Agus menyebutkan, pemerintah juga meminta agar produsen segera meningkatkan utilisasi agar bisa memenuhi permintaaan pasar yang naik tinggi.
“Ini agar penurunan harga kendaraan dapat sesuai dengan harapan dan efektif pelaksanaannya,” kata Agus.
Sebagai informasi kebijakan relaksasi PPnBM yang mulai berjalan sejak 1 Maret 2021 diberikan untuk segmen KBM roda empat segmen sedan dan 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc.
PPnBM DP juga mengaharuskan produsen mobil diproduksi di dalam negeri.
Tidak hanya itu, produsen juga harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen.
Kebijakan ini akan berlaku hingga akhir tahun. Pemberian keringanan dilakukan secara bertahap, yakni diskon pajak 100 persen pada Maret-Mei, 50 persen pada Juni-Agustus, dan diskon pajak 25 persen pada Oktober-Desember 2021. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia