jpnn.com - jpnn.com - Penarikan pungutan pendidikan berupa iuran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di satuan pendidikan menengah (SMA/SMK) dinilai hal biasa.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, pungutan (SPP) tersebut merupakan kewenangan daerah.
BACA JUGA: Pungutan dan Sumbangan Hanya Ditarik dari Keluarga Kaya
"Sejak dulu SMA dan SMK memang tidak gratis. Kalau ada sejumlah daerah yang tidak mewajibkan biaya pendidikan di pendidikan menengah itu bisa saja. Penetapan iuran SPP itu memang kewenangan provinsi atau daerah dan sekolah," ungkapnya, Jumat (20/1).
Dia menyampaikan, penarikan iuran SPP pada SMA dan SMK biasanya dimaksudkan untuk memajukan sekolah.
BACA JUGA: Sekolah Mulai Bahas SPP dengan Orang Tua
Namun, cukup banyak pemerintah kabupaten/kota menerapkan kebijakan menggratiskan biaya pendidikan untuk peserta didik melalui subsidi dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) kepada SMA dan SMK di wilayahnya.
"BOS itu prinsipnya bantuan untuk sekolah agar bisa menyelenggarakan pelayanan minimal. Kalau sekolah ingin maju, tidak mungkin hanya mengandalkan dana BOS," ujar Muhadjir.
BACA JUGA: SMA/SMK Tak Perlu Resah dengan SPP
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini pun mengimbau masyarakat tidak membesarkan masalah tersebut.
Sebab, kebijakan pemerintah memberlakukan SPP demi kemajuan pendidikan. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Kota Ini SMA/SMK Tetap Gratis...Tis...Tis
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad