jpnn.com, BANJARMASIN - Aksi penipuan IR dan IL yang menjanjikan para korbannya bisa lolos seleksi masuk Akademisi Kepolisian (Akpol), akhirnya terbongkar.
Dua pelaku mampu meraup uang dari pra korban mencapai Rp 1,35 miliar.
BACA JUGA: Ledakan di Tempat Cuci Mobil, Candra Terpental, Tangan Putus, dan tak Tertolong
"Ada dua tersangka kami tangkap di Jakarta yang telah menipu korban dengan janji meluluskan seleksi Taruna Akpol," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Sugeng Riyadi di Banjarmasin, Rabu.
Kasus tindak pidana penipuan itu bermula korban melapor ke Polda Kalsel pada 20 Juli 2020.
BACA JUGA: Usai Dilayani Istri, Thabrani Cekik Hasanah Lalu Membakarnya di Warung
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kompol Riza Muttaqien, memimpin penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap IR dan IL.
Sugeng mengungkapkan aksi tipu-tipu memanfaatkan seleksi masuk calon Taruna Akpol itu, saat korban berinisial PS bertemu tersangka IR yang menawarkan jika anak korban bisa lulus masuk polisi.
BACA JUGA: Kelar Digarap Polda Metro Jaya, Anji Mengaku Tak Percaya Media
"Awalnya anak korban ini daftar Akpol 2019 dan gugur di tes akademik. Namun oleh pelaku dijanjikan bisa lulus dengan bayaran Rp 1 miliar karena pelaku punya kenalan di Mabes Polri yaitu tersangka IL," ungkap Sugeng.
Kemudian uang Rp 1 miliar pun diberikan oleh korban. Namun, ada tambahan uang operasional Rp 200 juta juga diminta pelaku.
Bahkan terakhir, pelaku minta lagi Rp 150 juta. Sehingga total kerugian korban Rp 1,35 miliar dari hasil tipu-tipu tersangka.
"Jadi korban dan anaknya yang mau masuk Akpol ini sempat beberapa kali berangkat ke Semarang karena kata pelaku sudah diterima tinggal masuk pendidikan. Bahkan dijanjikan pula pada pendaftaran tahun 2020 ini bisa lulus. Namun itu semua hanya modus pelaku untuk meyakinkan korban," ungkap Sugeng.
Tersangka IR diamankan di kawasan Blok M Jakarta Selatan. Sementara IL di daerah Tebet Timur Dalam Raya Jakarta Selatan oleh tim gabungan Subdit 3 Jatanras, dan Subbid Paminal Bidang Propam Polda Kalsel.
Namun untuk tersangka IL ternyata terungkap berstatus tersangka Polda Banten, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang kasusnya memasuki tahap 2 di Kejari Serang.
IL selaku Direktur PT Satria Lautan Biru terjerat kasus pinjaman modal kerja BUMD PT BGD, pada Oktober 2015 senilai Rp5,9 miliar untuk proyek tambang di perairan Bayah bagian selatan Banten.
"Jadi untuk tersangka IL kini ditahan di Polda Banten dalam perkara lain. Sedangkan IR kita bawa ke Polda Kalsel ditahan di sini. Keduanya dijerat Pasal 378 sub 372 jo 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Sugeng.
Hasil pemeriksaan polisi, tersangka IR mengaku anggota Polri pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dinas di Mabes.
Kemudian dia mengaku kepada korban yang merupakan teman semasa sekolahnya punya kenalan, yaitu tersangka IL dekat dengan Karo Dalpers SSDM Brigjen Sudarsono yang punya dua slot untuk taruna Akpol.
Bahkan, tersangka IL pernah mengirimkan foto-fotonya bersama pejabat tinggi Polri termasuk Irwasum. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha