Bermodal Laporan Intelijen, Bea Cukai Menyetop Truk Bermuatan Mi, Ketika Dibuka...

Rabu, 03 Agustus 2022 – 21:43 WIB
Petugas Bea Cukai berhasil menyita rokok ilegal dari truk bermuatan mi kering di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (1/8). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus memberantas rokok ilegal dengan melaksanakan operasi cukai di berbagai daerah. 

Penindakan tersebut merupakan bukti keseriusan Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara.

BACA JUGA: Bea Cukai Aktif Edukasi Generasi Muda, Ini Tujuannya

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Rabu (3/8) mengatakan 384 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai diamankan petugas Kantor Wilayah (Bea Cukai) Jawa Tengah dan DIY pada Senin (1/8) di Rest Area 360, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. 

Rokok ilegal yang akan diangkut ke wilayah Sumatra ini disembunyikan di bawah muatan sembako berupa tumpukan mi kering. Dia menceritakan kronologi penindakan tersebut.

BACA JUGA: Bea Cukai Bersama BNN, TNI, Kejaksaan, dan Imigrasi Gelar Operasi Gabungan

“Berdasarkan informasi intelijen, kami melakukan penelusuran dan pengamatan di sepanjang ruas tol Kendal-Tegal. Sekitar pukul 07.00 WIB, tim mengejar dan membuntuti truk. Lalu, tim menghentikan truk di Rest Area 260, Batang. Didapati rokok tanpa pita cukai yang disembunyikan di bawah tumpukan mi kering. Truk beserta sopir dan kernet dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,’’ ungkapnya.

Ternyata, truk ini memuat 384 ribu batang rokok ilegal beragam merek tanpa dilekati pita cukai. 

BACA JUGA: DJBC Bersama TNI AD Memperkuat Sinergi Pengawasan dan Penegakan Hukum

Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 547,2 juta dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar Rp 366,5 juta yang berasal dari pungutan cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok. 

Dia mengatakan saat ini pihaknya meneliti lebih lanjut pengakuan sopir dan kernet. 

“Akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan. Semuanya harus berdasarkan alat bukti. Kami akan memprosesnya,” ujar Hatta.

Sebelumnya, pada 29 Juli 2022, Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY bersama Bea Cukai Tegal juga menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal di ruas jalan Tol Semarang-Batang, Kabupaten Batang. 

Bea Cukai Tegal menghentikan dan memeriksa minibus putih yang diduga membawa rokok ilegal dan mengamankan 288 ribu batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp 329 juta dan potensi kerugian negara Rp 220 juta.

"Rokok ilegal yang tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos) tersebut terdiri atas berbagai merek dan dibungkus dengan karton cokelat kemudian ditumpuk secara rapi ke dalam sebuah minibus pribadi,’’ ucapnya.

Pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler