jpnn.com, BANDUNG - Sial dirasakan Andres Komarudin. Pelaku begal angkutan umum ini diciduk aparat Polsek Regol Polrestabes Bandung usai melakukan aksinya di Jalan BKR, Kelurahan Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung pada Rabu (26/2).
Dari tangan pria 24 tahun ini, polisi mendapati jenglot sebagai azimat untuk kekebalan diri.
BACA JUGA: Ternyata Di Sini Para Dukun Membeli Benda-benda Eksklusif Termasuk Hantu Jenglot
"Dia (pelaku) membawa barang jenglot. Dari pengakuannya untuk kebal. saya belum tahu efektif atau tidak," kata Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar di Polsek Regol, Jalan Muhammad Toha, Kota Bandung, Kamis.
Saat melancarkan aksinya, kata Aulia, pelaku mengancam serta memaksa mengambil alih kemudi angkutan umum. Selain itu, pelaku juga merampas ponsel milik korban yang merupakan pengemudi angkutan umum.
BACA JUGA: Sepasang Jenglot Gegerkan Warga
"Pelaku memaksa untuk mengambil alih kemudi, kemudian masuk ke dalam angkot (angkutan kota)," kata dia.
Aulia mengatakan, polisi berhasil menangkap pelaku di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di perempatan Gedebage. "Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan pemberatan di Sumedang," ungkapnya.
BACA JUGA: Cerita Mahasiswi Unpad yang Lolos dari Percobaan Pemerkosaan
Akibat perbuatanny, pelaku disangkakan dengan Pasal 368 dan atau 365 KUHPidana dan atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti