Bermodus Ekspedisi Furniture, Truk Pengangkut Rokok Ilegal Diamankan Petugas Bea Cukai Kudus

Jumat, 25 Januari 2019 – 17:58 WIB
Petugas Bea Cukai Kudus saat memeriksa truk pengangkut rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, KUDUS - Petugas Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan modus pengiriman furniture. Dari penindakan yang dilakukan pada hari Rabu (23/1), petugas berhasil mengamankan 400ribu batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp286 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Imam Prayitno mengungkapkan kronologi penindakan yang telah dilakukan oleh jajarannya.

BACA JUGA: Perkuat Pengawasan dan Pelayanan, Bea Cukai Banyuwangi Resmikan Gedung Baru

“Penindakan berawal dari informasi yang didapatkan petugas bahwa ada pengiriman rokok ilegal yang akan dibawa oleh ekspedisi di Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara. Petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk mengecek kebenarannya,” ungkap Imam.

Petugas Bea Cukai lantas melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut yang menjadi target operasi.

BACA JUGA: Bea Cukai Sosialisasikan Pemanfaatan Fasilitas Pusat Logistik Berikat untuk Ekspor

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan furniture dan juga puluhan karton yang diletakkan di atas tumpukan furniture. Setelah dihitung terdapat 25 Koli rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang siap edar. Jumlah total rokok ilegal mencapai 400.000 batang, dengan nilai barang sebesar Rp286.000.000,” tambah Imam.

Dari hasil penindakan ini nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp188.826.000. Nilai ini dihitung dari jumlah cukai, PPn hasil tembakau serta pajak rokok. Untuk keperluan lebih lanjut, R (40th) pemilik ekspedisi, sarana pengangkut, dan barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pengamanan dan pemeriksaan oleh tim Penyidikan.(jpnn)

BACA JUGA: Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Adalah Aset Berharga Indonesia

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Bogor Undang Perwakilan Pengguna Jasa untuk Hadiri MoU Pelayanan Perizinan


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler