Bermodus Mengajak Tawuran, Sekelompok Pemuda Merampas Sepeda Motor di Palembang

Selasa, 14 Maret 2023 – 14:35 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti dan enam pelaku perampasan sepeda motor, Selasa (14/3), di Markas Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG -  Sekelompok pemuda perampas sepeda motor di Palembang, Sumatera Selatan, dibekuk Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel.

Dalam menjalankan aksinya, para pemuda ini bermodus mengajak korbannya tawuran.

BACA JUGA: Pelaku Tawuran yang Menewaskan Pemuda di Palembang Sudah Ditangkap, Tuh Orangnya

Setelah korban kabur, para pelaku itu langsung mengambil sepeda motor.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Soekarnao-Hatta, tepatnya di depan Depo KU, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat (IB) 1, Palembang, Jumat (10/3) malam.

BACA JUGA: Pembunuhan Kades di Serang, Mantri Emosi Istrinya Dekat dengan Korban

Para pelaku itu ialah Putra Alpinde (26), Ardi Gustiono (25),  Dandi Satria Jaya (22), M. Adhi Prasetya (22), Didi Noval (29) dan Yoga Tri (22), semuanya warga Perumnas Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan.

"Modusnya para pelaku ini mencari musuh untuk diajak tawuran," kata Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga didamping Kasubit III Jatanras Kompol Agus Prihadinika, Selasa (14/3).

BACA JUGA: Polisi Tangkap 2 Buronan Kasus Perampasan Motor Bermodus Mata Elang di Joglo

Setelah berada di tempat kejadian perkara, kata dia, pelaku yang bertemu dengan korban yang sedang menongkrong, langsung mengajak tawuran.

Para korban yang melihat pelaku membawa senjata tajam, memilih kabur.

“Melihat para pelaku membawa senjata tajam jenis celurit, para korban langsung melarikan diri," ungkap perwira menengah Polri itu.

Saat melarikan diri, salah satu dari korban bernama M. Roni Pratama terjatuh.

Para pelaku kemudian mendekati dan menganiaya korban.

“Korban langsung dianiaya, tidak hanya itu, motor korban juga diambil para pelaku," jelas Tulus.

Setelah mengambil sepeda motor korban, pelaku langsung melarikan diri.

"Motor korban rencananya mau dijual. Namun, belum sempat dijual para pelaku sudah ditangkap," terang Tulus.

Polisi berpura-pura menjadi pembeli sepeda motor yang hendak dijual pelaku.

Dari situlah, polisi akhirnya menangkap para pelaku tersebut.

“Kami lakukan pengembangan, dan akhirnya keenam pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya tanpa ada perlawanan,” kata Tulus.

Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP junto Pasal 480 KUHP junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler