Polisi Tangkap 2 Buronan Kasus Perampasan Motor Bermodus Mata Elang di Joglo

Sabtu, 04 Juni 2022 – 15:56 WIB
Buronan perampasan motor di Joglo ditangkap. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Polsek Kembangan menangkap SB (26) dan YR (22), buronan kasus perampasan sepeda motor bermodus penagih utang atau mata elang di kawasan Joglo, Jakarta Barat pada Jumat (27/5) lalu.

Polisi menangkap keduanya tanpa perlawanan ketika SB dan YR berada di lokasi pelarian, wilayah Tangerang, Banten, pada Jumat (3/6).

BACA JUGA: Aksi Begal di Duren Sawit Terekam CCTV dan Viral, Polisi Langsung Bergerak

Total, kepolisian menangkap tiga tersangka dalam kasus perampasan motor bermodus mata elang itu.

Sebelumnya, penyidik Korps Bhayangkara menangkap OYS (31) dalam kasus yang sama di Jakarta pada Senin (30/5).

BACA JUGA: Diduga Debt Collector, 6 Pria Rampas Motor Warga, Polisi: Modus Baru

"Jadi, total yang berhasil kami amankan sebanyak tiga orang," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan melalui layanan pesan, Sabtu (4/6).

Namun, masih ada satu tersangka yang buron dalam kasus perampasan sepeda motor bermodus penagih utang atau mata elang.

BACA JUGA: Penganiaya Sekda Sarmi dan 3 Polisi Jadi Tersangka, Jumlahnya Ada 7 Orang

Sementara itu, Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi mengatakan aksi perampasan motor di Joglo bermula saat OYS (31) bersama dengan tiga rekan lainnya memberhentikan motor yang dikendarai Ilyas Ramadhan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Menurut Binsar, komplotan itu menuduh Ilyas telat bayar angsuran motor kemudian memberhantikan kendaraan korban.

"Menuduh korban terlambat membayar angsuran dan denda pengambilan BPKB," ucap Binsar.

Selanjutnya, kata perwira menengah Polri itu, OYS mengambil alih kemudi dan memboncengi Ilyas ke arah, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.

Sementara itu, tiga rekan OYS berboncengan dengan motor lain membuntuti kendaraan korban yang dikemudikan OYS.

Setibanya di Joglo, OYS meminta Ilyas turun dari motor karena rekan pelaku mau menyerahkan ponsel korban yang sebelumnya disita di Pondok Indah.

Saat Ilyas mengambil ponselnya dari rekan tersangka, OYS bersama rekannya kabur membawa motor yang disita. 

Namun, OYS mengalami kecelakaan ketika berupaya kabur. Tersangka menabrak pengendara motor yang sedang dikendarai seorang ibu.

"Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga sekitar, nyawa pelaku berhasil diselamatkan oleh petugas kepolisian dari polsek kembangan yang sedang berpatroli," tutur Binsar. (ast/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Imigran Sudan di Bintan Ditahan Polisi, Ini Kasusnya


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler