Pelaku Tawuran yang Menewaskan Pemuda di Palembang Sudah Ditangkap, Tuh Orangnya

Selasa, 14 Maret 2023 – 00:14 WIB
Kepala Polrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib (kanan) dan Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah mengintrogasi tiga pelaku tawuran dalam ungkap kasus di Polsek Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (13/3/2023) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

jpnn.com, PALEMBANG - Polisi menangkap tiga orang pelaku tawuran antarwarga yang menewaskan seorang pemuda berinisial IW (18) di Palembang, Sumatra Selatan, Senin.

Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan ketiga pelaku itu berinsial RM (18), YS (19), dan MAW (18).

BACA JUGA: Serang Polisi dengan Badik dan Pistol, 2 Perampok Sadis di Inhil Tewas

Pelaku RM dan YS ditangkap secara terpisah di rumahnya masing-masing oleh personel Unit Reskrim Polsek Kertapati, Senin malam sekitar pukul 19.00 WIB.

“Untuk pelaku MAW, lebih dulu datang menyerahkan diri dan dilakukan penahanan di Polsek Kertapati, Minggu (12/3) malam,” kata dia.

BACA JUGA: Imlek Berdarah di Dekat LA, Penembak Bawa Senapan Mesin, 10 Orang Tewas

Kepada penyidik ketiga pelaku mengakui telah melakukan penusukan menggunakan senjata tajam hingga menewaskan, IW, warga Kemang Agung, Kertapati.

Aksi penusukan tersebut dilakukan para pelaku saat mereka terlibat tawuran bersama kelompok korban IW, di Jalan Abi Kusno Cokrosuyoso, Kertapati, Kamis (2/3) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

BACA JUGA: Tertabrak Bus TransJakarta, Pengendara Wanita Tewas Mengenaskan

Dari hasil pemeriksaan luar tim medis Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang yang diterima kepolisian, IW diduga meninggal dunia akibat kehabisan darah.

Tim kesehatan rumah sakit menemukan adanya luka tusukan senjata tajam pada bagian leher sebelah kiri, tangan kanan, dan kaki kanan korban.

“Mereka semuanya berteman dan nongkrong bersama, tetapi terjadi selisih paham hingga berujung tawuran,” ujarnya.

Dari tangan para pelaku polisi menyita barang bukti sebilah celurit, parang, dan helm yang digunakan untuk melakukan penusukan terhadap korban.

Kini, para pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 335 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Komisi IX DPR Minta Kapolri dan Jajaran Proaktif Hentikan Tawuran Pelajar


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler