Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dalam Perkara Pemerkosaan 13 Santriwati

Selasa, 11 Januari 2022 – 13:36 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan.

Hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan merupakan kejahatan yang sangat serius.

BACA JUGA: Terkuak, 1 Perbuatan Biadab Herry Wirawan yang Termasuk ke Dalam Kejahatan Luar Biasa

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jabar, Selasa (11/1).

Asep juga mengatakan pihaknya memberikan sejumlah penambahan tuntutan hukuman lain kepada terdakwa yang melakukan aksi tidak terpuji tersebut.

BACA JUGA: Jaksa Sebut Herry Wirawan Lakukan Kejahatan Terencana

Herry oleh jaksa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta.

Kemudian, Herry juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp 331 juta.

BACA JUGA: Pengajar Ponpes di Bandung Cabuli Santriwati, Modusnya Seperti Ini

"Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia," kata Asep.

Menurutnya, pertimbangan hukuman mati itu diberikan karena kejahatan Herry itu dilakukan kepada anak asuhnya ketika dirinya memiliki kedudukan atau kuasa sebagai pemilik pondok pesantren.

Menurutnya, perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tetapi psikologis dan emosional para santri keseluruhan.

Yang paling berat, tegas dia, Herry menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk melancarkan aksinya tersebut.

"Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa," ujar dia.

Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 Ayat 1, Ayat 3 dan 5 Juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler