Inilah Tampang Edi Warman Tersangka Pencabulan Bocah Perempuan di Jaksel

Senin, 10 Januari 2022 – 21:37 WIB
Tampang Edi Warman (60) tersangka kasus pencabulan terhadap keponakannya berinisial AA alias AP (9) dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Senin (10/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Edi Warman, 60, tersangka kasus pencabulan terhadap keponakannya berinisial AA alias AP, 9, dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Pantauan di lokasi, Edi Warman mengenakan kaus kerah berwarna oranye, celana pendek hitam.

BACA JUGA: Senator Asal Bali Ini Minta Polisi Tangkap Penendang Sesajen di Gunung Semeru

Edi yang telah memutih rambutnya hanya tertunduk, sedangkan kedua tanganya terborgol.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Edi mencabuli keponakannya sebanyak dua kali.

BACA JUGA: Polres Lumajang Ungkap Identitas Pelaku Pembuangan Sesajen di Gunung Semeru, Ternyata

Pertama pada 3 Januari dan kedua pada 5 Januari 2022 masing-masing pada pukul 13.00 WIB.

Aksi bejat yang dilakukan Edi itu diketahui tak jauh dari rumah korban di Jalan Menteng Rawa Panjang, Gang Batu Virus, Setiabudi, Jaksel.

BACA JUGA: Inilah Tampang Begal Sadis Perampas Motor Mbak Surtinem Penyapu Jalan di Medan

Penyelidikan kasus itu berdasar laporan ibu korban berinsial N ke Polsek Setiabudi pada 6 Januari 2022.

"Korban adalah seorang anak perempuan inisialnya AA. Pelaku ini adalah masih ada hubungan keterkaitan kekeluargaan yaitu pamannya sendiri inisialnya EW alias AN," kata Zulpan di Mapolres Metro Jaksel, Senin (10/1).

Perwira menengah Polri itu mengatakan Edi menggauli keponakannya dengan cara mengancam korban.

Tak terima dengan perlakuan Edi, ibu korban langsung bertindak dengan melaporkan ke polisi.

"Pengakuan anaknya bahwa telah mendapatkan perlakuan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak karena dilakukan oleh korban di bawah tekanan," kata Zulpan.

Polisi pun melakukan visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

"Hasilnya visum mendukung terjadinya kekerasan seksual dan pencabulan," kata Zulpan.

Atas perbuatannya, tersangka Edi dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 subsider Pasal 7 d juncto Pasal 81 terkait Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Polda Sumut Tangkap 39 Pelaku Begal dalam 6 Hari, Lihat Fotonya, Mungkin Anda Kenal?

"Pidana paling singkat lima tahun dan juga paling lama lima belas tahun penjara," kata Endra Zulpan. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler