Bermula dari Reuni, Bos Jasindo dan Teman Sekolahnya Bersiasat, Negara Rugi Puluhan Miliar

Selasa, 27 Agustus 2024 – 18:01 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan rasuah pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) kepada PT Mitra Bina Selaras pada 2017-2020. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan rasuah pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) kepada PT Mitra Bina Selaras pada 2017-2020.

Mereka ialah Direktur Pengembangan Bisnis periode 2019-2020 Sahata Lumban Tobing dan pemilik PT Mitra Bina Selaras Toras Sotarduga Panggabean.

BACA JUGA: KPK Sebut Kasus Korupsi di PT Jasindo Lebih dari 1, Ada dengan PT Pelni, Hmm

"Dalam perkara penyidik ini telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan sehingga menemukan kecukupan alat bukti," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (27/8).

Dalam perkara ini, Sahata bersama-sama dengan tersangka Toras telah mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen yang dibayarkan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada PT Mitra Bina Selaras yang tidak melakukan kewajibannya sebagai agen sehingga mebgurangi keuntungan PT Jasindo yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di PT Jasindo, KPK Periksa Eks Petinggi Bank Daerah

Perkara ini dimulai pada 2016 pada saat Divisi Pemasaran dan Perbankan (salah satu divisi di bawah Direktorat Operasi Ritel) yang mencoba penjajakan kerja sama penutupan asuransi dengan pihak perbankan yang salah satunya adalah Bank Mandiri.

Dari penjajakan tersebut, Bank Mandiri mensyaratkan adanya pembayaran Fee Based Income sebagai komisi karena telah memasarkan dan menggunakan produk asuransi PT Jasindo.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Rp45 M di PT Jasindo, KPK Periksa 2 Pihak Ini

Selanjutnya pada suatu acara reuni sekolah, Sahata bertemu dengan Toras. Keduanya dulunya teman satu sekolah.

Dalam reuni tersebut, kata Alex, tersangka Sahata dan Toras saling menyampaikan apa pekerjaannya sekarang. Tersangka Sahata menyampaikan dirinya direktur PT Jasindo, sedangkan Toras pebisnis di bidang properti dan memiliki koperasi simpan pinjam (KSP) bernama KSP Dana Karya.

Dari perkenalan tersebut, Sahata menyampaikan bahwa ada peluang kerja sama dengan PT Jasindo tetapi memerlukan dana yang besar.

Dari perbincangan saat reuni tersebut, keduanya mengadakan pertemuan-pertemuan yang terjadi dari rentang waktu 2016 sampai dengan awal 2017.

"Pertemuan-pertemuan tersebut turut dihadiri juga oleh beberapa pegawai PT Jasindo yang merupakan bawahan dari tersangka SHT (Sahata) dan beberapa pegawai yang bekerja di KSP Dana Karya," jelas dia.

Pertemuan-pertemuan tersebut pada pokoknya membahas bahwa PT Jasindo sedang melakukan penjajakan kerja sama dengan pihak perbankan, tetapi mensyaratkan pemberian Fee Based Income. PT Jasindo memiliki kelemahan dalam sistem pengajuan pembayaran Fee Based Income.

Dari pembicaraan tersebut, Sahata mengajak tersangka Toras bekerja sama untuk memberikan sejumlah dana untuk membayarkan atau menalangi terlebih dahulu kewajiban Fee Based Income dan akan dikembalikan melalui mekanisme pembayaran komisi agen termasuk dengan keuntungannya.

Dari pembicaraan tersebut, Toras setuju untuk bekerja sama dengan tersangka Sahata. Selain itu, pertemuan tersebut juga membahas tentang pendirian suatu perusahaan agen asuransi yang akan didirikan oleh tersangka Toras yang selanjutnya akan didaftarkan menjadi agen melalui Kantor Cabang S Parman.

Setelah terdaftar menjadi agen PT Jasindo, Sahata menyampaikan akan diperluas juga keagenannya di kantor-kantor cabang lainnya. Terkait dengan pengembalian dana talangan yang telah diberikan oleh Toras. Disepakati bahwa tersangka Toras akan mendapatkan bagian sebesar 10 persen dari total komisi agen yang akan dibayarkan melalui perusahaan agen asuransi yang didirikan dan sisanya sebesar 90 persen akan diberikan kepada kantor cabang yang nantinya akan dipergunakan yang salah satunya untuk kepentingan Sahata.

Selanjutnya pada 21 Februari 2017, Toras mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang usaha penunjang asuransi bernama PT Mitra Bina Selaras. Namun, dalam akta pendiriannya, Toras tidak masuk sebagai pengurus ataupun pemegang saham. Tersangka Toras menggunakan para keponakannya sebagai pemegang saham dan pegawai KSP Dana Karya sebagai Direktur Utama.

Pada 22 Maret 2017, setelah mendapatkan informasi tersangka Toras mendirikan PT Mitra Bina Selaras, AP selaku kepala cabang S Parman membuat surat kepada Divisi Pemasaran Perbankan dan Keagenan perihal permohonan penunjukkan keagenan PT Mitra Bina Selaras.

Permohonan tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan pada peraturan internal PT Jasindo yang mengatur tentang tata cara penunjukkan keagenan. Karena permohonan menjadi agen baru dibuat PS sebagai direktur utama PT Mitra Bina Selaras pada 30 Maret 2017.

Setelah ditunjuk sebagai agen, PT Mitra Bina Selaras memperluas keagenannya pada kantor cabang di bawah kewenangan supervisi Direktorat Operasi Ritel yaitu Kantor cabang Semarang pada 24 Juli 2017, Kantor cabang Makassar pada 3 April 2018, dan Kantor cabang Pemuda Jakarta pada 15 Mei 2018.

Setelah PT Mitra Bina Selaras ditunjuk dan diperluas sebagai agen PT Jasindo, selanjutnya kepala cabang S Parman, Semarang, Makassar dan Pemuda membuat polis asuransi dengan kode akuisisi 200 (kode penggunaan agen) dengan PT Mitra Bina Selaras sehingga seolah-olah penutupan asuransi tersebut diperoleh atas prestasi pemasaran produk asuransi yang dilakukan oleh PT Mitra Bina Selaras.

Selanjutnya secara periodik, kantor cabang merekapitulasi seluruh penutupan asuransi yang menggunakan kode akuisisi 200 dengan agen PT Mitra Bina Selaras untuk menghitung berapa besaran komisi agen yang akan diajukan ke kantor pusat.

Data tersebut kemudian dikirimkan oleh masing-masing kantor cabang ke PT Mitra Bina Selaras untuk dibuatkan surat permohonan pembayaran dengan menambahkan kop surat dan tandatangan sehingga seolah-olah PT Mitra Bina Selaras mengajukan pembayaran komisi agen atas prestasi yang telah dilakukan.

"Bahwa PT Mitra Bina Selaras dari mulai didirikan sampai dengan menerima komisi agen tidak terdaftar di OJK sesuai dengan peraturan OJK," kata dia.

KPK menyebutkan kasus ini membuat negara rugi puluhan miliar. "Diduga mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 38 miliar," kata Alex. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi di PT Jasindo, KPK Periksa Ketua Koperasi Simpan Pinjam Ini


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   Jasindo   Kasus Korupsi   asuransi  

Terpopuler