Bernasib seperti Holywings, Ini 7 Tempat Hiburan yang Ditutup Anies, Nomor 1 Surga Dunia

Rabu, 29 Juni 2022 – 12:47 WIB
Spanduk penyegelan Holywings Vandetta Gatot Subroto, Jakarta Selatan, yang dipasang pada Selasa (28/6). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Gubernur DKI Anies Baswedan mencabut izin seluruh gerai Holywings yang ada di Jakarta pada Senin (27/6).

Izin tersebut dicabut setelah sederet pelanggaran yang dilakukan manajemen restoran dan bar itu.

BACA JUGA: GM Holywings Indonesia Berkata Tegas soal 6 Tersangka Promosi Miras

Namun, Holywings bukanlah tempat hiburan pertama yang izinnya dicabut dan ditutup oleh Anies.

Selama hampir lima tahun masa pemerintahannya, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu sudah menutup setidaknya 7 tempat hiburan malam.

BACA JUGA: Bagaimana Nasib 3.000 Karyawan Holywings Setelah Izin Dicabut? Wagub DKI Merespons Begini

Berikut daftar tempat hiburan malam yang ditutup oleh Anies:

1. Hotel Alexis

BACA JUGA: Chandra Beber Unsur Pidana Kasus Promosi Miras Gratis di Holywings

Anies menutup hotel Alexis yang berada di wilayah Jakarta Utara pada 30 Oktober 2017.

Dia menyebutkan penutupan total seluruh usaha yang disebut sebagai surga dunia ini disebabkan beberapa pelanggaran.

Dari pemeriksaan oleh pihaknya, ada praktik prostitusi dan perdagangan manusia.

"Bukan narkoba. Kami tidak lihat narkoba, tetapi praktik prostitusi. Praktik perdagangan manusia ditemukan di situ," ujar Anies.

2. Diskotek Exotic

Izin Diskotek Exotic dicabut pada 12 April 2018.

Anies mencabut izin diskotek ini setelah seorang pengunjungnya bernama Sudirman (41) ditemukan tewas di tempat akibat overdosis pada 2 April 2018.

3. Sense Karaoke

Bersamaan dengan Diskotek Exotic, Sense Karaoke di Mangga Dua Square, Pademangan, Jakarta Utara juga ditutup pada 12 April 2018.

Alasan penutupan tepat hiburan malam itu lantaran terbukti ditemukan adanya peredaran narkoba di dalam Sense Karaoke.

Surat penutupan dikeluarkan secara bersamaan dengan surat penutupan PT Exotic Paradise.

4. Diskotek Old City

Pada 4 April 2019, mantan rektor Universitas Paramadina itu mencabut izin usaha Diskotek Old City.

Diskotek Old City disegel karena kasus peredaran narkoba yang terbukti dilakukan di tempat tersebut.

Kasus Old City bermula pada 21 Oktober 2018. Saat itu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta merazia pengunjung dan pegawai Old City.

Dalam razia itu, ditemukan 52 pengunjung positif mengonsumsi narkoba. Para pengunjung mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang dari luar Old City.

Begitu pula dengan temuan empat butir pil ekstasi.

5. Diskotek Golden Crown

Satpol PP DKI Jakarta menutup Diskotek Golden Crown yang berada di Taman Sari, Jakarta Barat, pada 8 Februari 2020.

Penutupan tersebut merupakan tindak lanjut razia BNN yang mendapati ratusan pengunjung diskotek positif menggunakan narkoba.

6. Diskotek New Monggo Mas

Diskotek dan Karaoke New Monggo Mas ditutup pada 19 Desember 2020.

Tempat usaha tersebut terindikasi adanya penyalahgunaan narkoba berdasarkan hasil operasi BNN DKl Jakarta pada 17 Desember 2020.

Mereka juga telah melanggar protokol kesehatan dan operasional usaha pada masa PSBB sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 dan SE Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 259 Tahun 2020.

7. Bar Holywings

Paling terbaru, Anies Baswedan resmi mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings yang ada di Jakarta pada 27 Juni 2022.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan bahwa ada beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

Pertama, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta terkait penjualan minuman beralkohol di 12 gerai Jakarta.

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk penjualan minuman beralkohol yang hanya boleh dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. 

Sementara itu, dari hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.

Di antara 12 outlet, hanya 7 yang memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, sedangkan 5 lainnya tidak. (mcr4/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler