Berniat Damaikan Cinta Segitiga Antar Tetangga, Pemuda Meregang Nyawa

Sabtu, 14 Maret 2015 – 03:03 WIB
Ilustrasi. FOTO: dok

jpnn.com - BEKASI - Niat baik Sukron, 30, berujung maut. Warga Kampung Tambun RT 05/04, Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi itu tewas ditusuk pisau saat berupaya melerai tetangganya yang bertengkar karena urusan cinta segitiga. HM, 25, pelaku penusukan itu harus berurusan dengan pihak kepolisian. 

Peristiwa penusukan itu berawal hubungan cinta segitiga antara HM, Gofur, 28 dan Herfayanti, 23. Sebenarnya Gofur dan Herfayanti adalah pasangan suami istri. Tapi cinta HM terhadap Herfayanti juga tak terbendung dan ingin merebutnya dari tangan Gofur.   

BACA JUGA: Karyawati Cantik Ini Bisa Tilap Ratusan Ponsel, Begini Modusnya

Kapolsek Tarumajaya, AKP Kunto Bagus mengatakan, karena cinta segitiga itu semakin memanas, warga pun memediasi ketiganya di rumah salah seorang warga. “Dalam pertemuan tersebut, Herfayanti memutuskan untuk kembali ke pelukan suaminya,” kata Kunto.

Rupanya, hal itu membuat HM jengkel dan terjadi percekcokan di antara ketiganya. Saat percekcokan itu dilerai, kemudian HM pamit keluar rumah untuk membeli rokok.

BACA JUGA: Lihat nih, Dua Copet Babak Belur, Kaosnya jadi Seksi

Tak disangka, pelaku kembali ke rumah sambil mengayunkan pisau yang dipinjamnya dari warung. Pelaku yang naik pitam langsung menusuk dada sebelah kiri Herfayanti dan betis kanan Gofur.

Melihat tetangganya terancam, Sukron berupaya melerai dan menghalangi aksi brutal pelaku. Naas, tersangka yang sudah gelap mata malah menghujamkan pisau ke arah Sukron dan mengenai dada korban. "Korban sempat dibawa ke rumah sakit, tapi beberapa hari setelah dirawat dia meninggal dunia," kata Kunto, pada Jumat (13/3).

BACA JUGA: Belum Sampai ke Rumah Dukun, Mahasiswa itu Tewas Dibunuh

Kunto mengatakan, setelah melukai korbannya, lalu pelaku berusaha melarikan diri. Beruntung tim Reserse Mobile (Resmob) yang tengah patroli mendapat kabar itu, langsung menangkap pelaku bersama warga. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa pisau dan sebilah golok yang diselipkan di pinggangnya.

Kepada polisi, HM mengaku sudah menjalin cinta terlarang dengan Herfayanti selama tiga bulan. HM tak terima, saat Herfayanti yang masih istri sah Gofur kembali ke pangkuan Gofur. "Dia nekat menganiaya korban, karena merasa dikhianati cintanya oleh korban," kata Kunto. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban tewas dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (dny/mas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Buronan setelah Ancam Atasan, Bekas Wakapolsek Serahkan Diri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler