jpnn.com, JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang terduga teroris berinisial EP.
Tersangka EP diduga telah merencanakan aksi penyerangan kantor polisi, yakni di Polsek Kampar, Riau.
BACA JUGA: 2 Terduga Teroris JAD Yogyakarta Ditangkap, Salah Satunya Sudah Berencana Menyerang Kantor Polisi
"EP telah melakukan persiapan amaliyah ke kantor polisi, namun digagalkan petugas Densus 88," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam pesan instan yang diterima di Jakarta, Minggu (13/2).
Ramadhan menjelaskan EP ditangkap saat sedang bersembunyi di salah satu ruangan di Kantor Polsek Kampar, Riau, pada pada Selasa (8/2) pukul 23.48 WIB.
BACA JUGA: Dari Menarik Becak, M Coba Pegang Motor, Berujung di Kantor Polisi
“Ditangkap saat bersembunyi di ruangan kosong dalam gedung/bangunan Polsek Kampar pada malam hari," ungkap Ramadhan.
Menurut dia, pelaku berinisial EP yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan anggota JAD Padang, Sumatera Barat.
BACA JUGA: Densus 88 Tangkap 3 Teroris yang Sudah 23 Tahun Berhubungan dengan JI
Sebelumnya, penangkapan anggota JAD juga terjadi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Densus 88 Antiteror menangkap dua orang tersangka teroris berinisial RAU dan SU.
Keduanya berbaiat kepada pimpinan kelompok teroris.
RAU berbaiat kepada Amir Daulah Islamiyah Abu Bakar Al Baghdadi pada 2014.
Kemudian, berbaiat kepada Amir Daulah Islamiyah Al Hasyim tahun 2019.
Berikutnya, SU berbaiat kepada Amir Daulah Islamiyah Abu Bakar Al Baghdadi pada 2016.
Kemudian, berbaiat kepada ISIS Abu Ibrahim Al Hashimi Al Quraisi pada 2019.
Tersangka SU diketahui telah merencanakan aksi amaliyah dengan melakukan penyerangan ke kantor polisi. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Boy