Berniat Serang Suporter Sepak Bola, 5 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ternyata

Rabu, 21 September 2022 – 18:41 WIB
Lima orang yang hendak tawuran saat ditahan di Mapolsek Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (21/9). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Polisi mengamankan lima orang yang hendak tawuran di Gang Mandor Aleh, Rawalumbu, Kota Bekasi, Minggu (18/9) dini hari.

Kapolsek Bekasi Timur AKP Ridha Poetera Aditya mengatakan kelima pelaku berinisial A (32), FA (20), ANF (23), I (19), dan H (30).

BACA JUGA: Puan Bicara Kepemimpinan Perempuan di Hadapan Santri Ponpes Mahasina Bekasi

Adapun peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Kelima pelaku itu ditangkap Tim Presisi Polres Metro Bekasi Kota yang sedang patroli wilayah.

BACA JUGA: Kunjungi Ponpes Mahasina Bekasi, Puan Sebut Santri Calon Pemimpin Indonesia

Saat ditangkap, kelima pelaku dalam posisi sedang menunggu suporter sepak bola untuk diserang.

"Saat malam Minggu lalu itu ada pertandingan dan mereka ini sudah menunggu suporter yang akan kembali pulang," kata Ridha kepada wartawan, Rabu (21/9).

BACA JUGA: Ibu Muslicah Dibacok OTK di Bekasi, Kombes Gidion Lakukan Ini

Menurut Ridha, sebelum tawuran terjadi, kelima pelaku sudah diamankan polisi.

"Memang memiliki niat lakukan tawuran dengan sudah mempersiapkan diri dan menyimpan barang bukti," ujar Ridha.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti stik golf, arit, celurit, bambu, dan kayu.

Kelima pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Bekasi Timur.

Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler