Berpatroli Cegah Covid-19, Polisi Ungkap Uang Palsu di Sentra PKL

Rabu, 20 Januari 2021 – 22:50 WIB
Uang rupiah. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SURABAYA - Jajaran Polsek Jambangan di Surabaya baru saja mengungkap peredaran uang palsu di Sentra Pedagang Kaki Lima (PKL) Karah.

Kasus itu terendus ketika personel Polsek Jambangan melakukan patroli pencegahan penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Edarkan Uang Palsu, Oknum PNS Ini Jadi Tersangka

"Tiba-tiba ada seseorang di Sentra PKL itu yang gerak-geriknya mencurigakan,” ungkap Kapolsek Jambangan Kompol Isharyata kepada JPNN.com, Rabu (20/1/2021).

Ternyata seseorang yang mencurigakan itu membawa uang palsu. “Setelah kami selidiki dia akan bertransaksi dengan uang palsu pecahan 100 ribu," imbuhnya

BACA JUGA: Edarkan Uang Palsu, JB Akhirnya Ditangkap di Kupang, Barang Bukti Ratusan Juta Rupiah

Polisi lantas mengamankan seseorang yang belakangan teridentifikasi berinisial NK tersebut. Isharyata menjelaskan, NK merupakan warga Jombang, Jawa Timur.

Saat itu polisi menemukan barang bukti berupa 1.051 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu di dalam tas yang dibawa NK.

BACA JUGA: Uang Palsu Buat Bayar Honor, Banyak Banget

Menurut NK, dirinya memperoleh ribuan lembar uang palsu itu dari seseorang berinisial W, warga Nganjuk, Jawa Timur. Kini W sudah di tangan polisi.

Menurut W, uang palsu itu dari seseorang bernama Heru Wibowo, warga Solo, Jawa Tengah. Komplotan itu menjual uang palsu pecahan Rp 100 ribu tersebut ke pembeli dengan harga Rp 40 ribu.

"Kami tangkap pelaku Heri Wibowo di Solo, serta mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 1.408 lembar,” ucap Isharyata.

“Jadi total uang palsu yang kami amankan dari tiga komplotan pelaku ini sebanyak 2.459 lembar," imbuh Isharyata.

Polisi menjerat para pelaku menggunakan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 245 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana 10 hingga 15 tahun penjara.(mcr6/jpnn)


Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler