jpnn.com, JAKARTA - Pengendara mobil yang ugal-ugalan dan berpelat dinas palsu di Pluit, Jakarta Utara, ditangkap petugas Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan pelaku berinisial M (26).
BACA JUGA: ZP Mengaku Perwira Polri, Patroli Pakai Mobil Dinas Palsu, Lalu Menipu Wanita
"Berbekal adanya laporan polisi dari korban. Kemudian informasi dari medsos dan masyarakat, kurang dari 24 jam Subdit Jatanras Ditreskrimum mengungkapkan identitas pelaku dan mengamankannya," katanya di Jakarta, Jumat.
Samian menjelaskan kronologi kejadian berawal pada Minggu (15/10) sekitar pukul 02.30 WIB di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
BACA JUGA: Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya
"Korban mengendarai mobil Honda CRV nopol B 1852 BJS menyalip mobil Fortuner warna Hitam berpelat dinas Kemenhan dengan nomor 5727-00 yang berada di depan korban dari posisi kanan ke sebelah kiri dikarenakan mobil tersebut jalannya lambat," kata Samian.
Kemudian setelah menyalip, korban melanjutkan perjalanan namun kemudian mobil berpelat dinas tersebut mengejar korban dengan menyalakan strobo.
BACA JUGA: Paman Cabuli Keponakan di Semarang, Korban Tewas
Kemudian mobil berpelat dinas tersebut mencegat dan menghalangi mobil korban di lampu merah Jalan Bandengan, Pluit.
"Pelaku yang mengemudi mobil pelat dinas tersebut membuka pintu mobil sambil berteriak dan menunjuk ke arah korban sambil memegang sesuatu alat dan memaki dengan kata-kata 'nyetir yang bener goblok dasar tolol nggak bisa bawa mobil'," kata Samian.
Samian juga menjelaskan bahwa pelat mobil pelaku tersebut adalah pelat dinas Kemenhan dengan nomor 5727-00 dibeli dari Marketplace seharga Rp500.000 dan bukan pelat resmi dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Polisi juga telah mengamankan barang bukti, yaitu satu unit mobil Toyota Fortuner type 2.8 VRZ warna hitam, dua buah pelat nomor dinas yang sudah dihapus, dudukan plat nomor mobil dan dua buah radio panggil (handy talkie/HT).
Selain itu satu lembar bukti serah terima kendaraan baru, satu buah kaos warna hitam, satu buah celana pendek merek warna coklat, satu paket alat perkakas (alat yang digunakan untuk menghapus pelat nomor dinas) serta rekaman CCTV.
"Tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun penjara," kata Samian.
Sebelumnya beredar video viral dari akun Intragram @kiki.salim22 tentang Video viral dengan Tag Line "PENGEMUDI FORTUNER PELAT POLISI ANCAM PENGENDARA LAIN PAKAI TONGKAT BESI, DIDUGA KARENA TIDAK DIBERI JALAN".
Setelah dilakukan penyelidikan, didapat info alamat korban pada hari Selasa (17/10). Kemudian penyelidik mengecek videodascam langsung dari mobil korban.
Dari videodascam diketahui ada teman pelaku yang mengedari mobil Toyota Rush nomor polisi B 2077 AGT yang mengikuti dari belakang.
Setelah diketahui alamat mobil Toyota Rush rekan pelaku tersebut, penyelidik mendatangi alamat tersebut untuk mendapatkan informasi pelaku. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fakta Baru Janda Muda yang Dibunuh Anak Anggota DPR, Ternyata....
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti