Berperilaku Baik, 183 Narapidana di Rutan Serang dapat Remisi Kemerdekaan RI

Sabtu, 17 Agustus 2024 – 20:20 WIB
Penyerahan remisi secara simbolis kepada narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang. Foto: Dokumentasi Rutan Serang

jpnn.com, SERANG - Ratusan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang mendapat remisi atau pengurangan hukuman dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI).

Kepala Rutan Kelas IIB Serang Prayoga Yulanda mengatakan ada 183 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menerima remisi pada hari kemerdekaan.

"Remisi di hari kemerdekaan tahun ini tidak ada yang mendapatkan bebas langsung. Akan tetapi, remisi satu hingga empat bulan saja," ucap Prayoga, Sabtu (17/8).

Prayoga menyampaikan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada warga binaan yang telah berperilaku baik selama menjalani hukuman pidana.

"Jadi, remisi bukan hanya pengurangan masa hukuman, tetapi, menjadi simbol kepercayaan negara kepada warga binaan," ujarnya.

"Semoga dapat terus memperbaiki diri untuk menjadi individu yang lebih baik ke depan," tambah dia.

Perwakilan narapidana penerima remisi berinisial AVR mengaku merasa bersyukur telah mendapat pengurangan masa hukuman di hari kemerdekaan.

"Momentum yang sangat berarti bagi hidup saya, karena melalui remisi dapat dijadikan motivasi untuk terus berperilaku baik dalam menjalani hidup," katanya. (mcr34/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA JUGA: Peringati HUT ke-79 RI, Pj Gubernur Jateng Serahkan Remisi 7.953 Warga Binaan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terima Remisi Idulfitri, Dua Napi Lapas Curup Bengkulu Langsung Bebas


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Abdul Malik Fajar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Narapidana   Serang   Rutan   Remisi  

Terpopuler