jpnn.com, SEMARANG - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah mencatat sebanyak 7.953 narapidana menerima pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka HUT Ke-79 Kemerdekaan RI.
Surat keputusan (SK) remisi tersebut secara simbolis diserahkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nana Sudjana, kepada dua warga binaan di Lapas Kedung Pane, Kota Semarang pada Sabtu (17/8).
BACA JUGA: Terima Remisi, Ratusan Napi di Jawa Barat Langsung Bebas di Hari Kemerdekaan Indonesia
Nana menjelaskan, untuk mendapatkan remisi, mereka harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Salah satunya, warga binaan sudah menjalani pidana minimal enam bulan.
Selain itu, mereka tidak terdapat di buku catatan pelanggaran disiplin. Artinya, mereka mengikuti ataupun aktif melaksanakan program pembinaan di lapas ataupun di rutan.
BACA JUGA: Nana Sudjana Ungkap Prestasi Pemprov Jateng di Momentum HUT RI, Ekonomi Tumbuh 4,92%
Nana meminta agar para narapidana terus termotivasi untuk berkelakuan baik setelah mendapat remisi. Bagi yang mendapatkan remisi bebas, dapat berkontribusi positif di lingkungan masyarakat.
Selama di tahanan, mereka sudah diberikan berbagai bekal ketrampilan. Saat Nana mengecek fasilitas di Lapas Kedungpane, terdapat sejumlah fasilitas untuk mengasah ketrampilan yang bisa dipilih oleh para narapidana.
BACA JUGA: Nana Sudjana Sampaikan Pesan Khusus saat Melantik Pj Bupati Pati dan Cilacap
“Mereka diberikan pilihan, mulai cara membuat batik, membuat meubel, membuat gambar-gambar (kaligrafi), menjahit, dan membuat makanan,” kata Nana.
Menurut Nana, ketrampilan tersebut memang sangat dibutuhkan warga binaan ketika sudah kembali ke masyarakat.
Ia berharap, adanya pembinaan, termasuk pemberian remisi, dapat menjadi modal penting bagi warga binaan untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat secara utuh.
“Kami berharap mereka bisa menjadi anggota masyarakat yang berguna bagi keluarganya dan sekitarnya, karena mereka sudah memiliki keterampilan yang dibina selama di Lembaga Pemasyarakatan,” ujar Nana
Pada kesempatan itu, Nana juga meresmikan Masjid At-Taubah. Sebelumnya, masjid tersebut hanya menampung kapasitas 300 orang. Setelah direnovasi, bisa digunakan beraktivitas ibadah untuk 1.000 orang warga binaan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto mengatakan, secara keseluruhan terdapat 7.953 narapidana di berbagai lapas di provinsi ini yang memperoleh pengurangan masa hukuman mulai satu bulan hingga enam bulan.
Dari jumlah itu, sebanyak terdapat 131 orang narapidana langsung bebas setelah memperoleh remisi. Selain itu, terdapat 74 orang anak binaan yang juga memperoleh pengurangan hukuman. (jpnn.com)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Djainab Natalia Saroh, Djainab Natalia Saroh