jpnn.com, REJANG LEBONG - Dua narapidana Lapas Curup, Bengkulu langsung bebas setelah menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri.
Kepala Lapas Curup Ronaldo Davinci Talesa mengatakan jumlah napi Lapas Curup yang menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri sebanyak 500 orang.
BACA JUGA: Inilah Penyebab Ratusan Napi Lapas Curup Mengamuk
"Total usulan remisi yang kita ajukan untuk sebanyak 513 WBP, tetapi yang disetujui 500 WBP, di mana dari jumlah itu dua di antaranya langsung dinyatakan bebas," kata dia dalam keterangan tertulis di Rejang Lebong, Rabu.
Dia menjelaskan, kalangan napi atau WBP yang menerima remisi di Lapas Curup tersebut berasal dari Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Lebong serta beberapa daerah lainnya di Bengkulu.
BACA JUGA: Napi Mengamuk, Kantor Lapas Curup Dilempari Batu dan Botol
Para WBP ini mendapatkan pengurangan masa hukuman satu bulan sebanyak 354 orang. Kemudian remisi khusus sesuai dengan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 143 orang, serta remisi khusus (RK) 2 sebanyak tiga orang, di mana dua orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.
"Dua orang yang langsung dinyatakan bebas ini merupakan warga binaan pemasyarakatan yang tersangkut kasus pencurian dan penganiayaan, " terangnya.
BACA JUGA: 11 Narapidana Lapas Teminabuan Sorsel Dapat Remisi Lebaran
Menurut dia, pemberian remisi hari raya keagamaan ini diberikan kepada WBP beragama Islam. Pemberian remisi itu sendiri dilaksanakan setelah pelaksanaan shalat Idulfitri 1445 Hijriah.
Untuk mendapatkan remisi ini kalangan WBP harus memenuhi beberapa persyaratan, dan berdasarkan penilaian seperti berkelakuan baik dan selama enam bulan tidak melakukan pelanggaran serta mendapat asesmen tim Lapas Curup.
Dia berharap WBP yang dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi hari raya ini dapat kembali ke keluarganya masing-masing, dan tidak mengulangi perbuatan melawan hukum yang nantinya bisa menggiring mereka kembali masuk penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean