jpnn.com, BENGKULU TENGAH - Pria inisial NO warga Bengkulu Tengah, tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 15 tahun .
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah, Bengkulu, menjerat tersangka NO dengan Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Karyawati jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelaku: Saat Itu Posisi Saya Lagi Mabuk, Pak
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Komisaris Besar (Kombes) Polisi Sudarno mengatakan kasus itu terungkap setelah ibu korban melaporkan ulah NO ke Mapolres Bengkulu Tengah pada akhir Februari 2021 lalu.
"Pelaku sudah ditangkap oleh tim opsnal Polres Bengkulu Tengah dan sudah ditetapkan tersangka. Saat ini dia ditahan di Mapolres untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Sudarno di Bengkulu, Kamis.
BACA JUGA: Oknum Lurah Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Itu Dipanggil DPRD, Begini Pengakuannya
Polisi juga menyita beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Sudarno menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara tersangka NO mengaku tega melakukan pelecehan terhadap putri kandungnya sendiri karena sudah lama berpisah dengan istrinya.
BACA JUGA: Usai Bertemu Jokowi, Amien Rais dan Abdullah Disindir Ngabalin
Perbuatan itu diakui tersangka sudah dilakukannya sebanyak tiga kali sejak akhir tahun 2020 lalu di rumahnya sendiri.
"Jadi setelah berpisah dengan istrinya, tersangka ini tinggal bersama korban. Karena tidak tahan, korban melaporkan hal itu ke ibunya dan ibunya membuat laporan ke polisi," jelas Sudarno.
Sudarno mengimbau kepada seluruh orang tua yang memiliki anak remaja putri untuk lebih melakukan pengawasan.
Dia mengatakan, akhir-akhir ini di Bengkulu kerap terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo