Karyawati jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelaku: Saat Itu Posisi Saya Lagi Mabuk, Pak

Kamis, 04 Maret 2021 – 12:15 WIB
Ilustrasi tindak pelecehan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelecehan seksual dialami dua orang karyawati perusahaan permodalan di Jakarta Utara. Pelaku mengaku terpengaruh minuman keras (miras).

"Saat itu posisi saya lagi setengah mabuk, pak. Iya (korban) menolak," kata tersangka saat menjawab pertanyaan Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi, Selasa (2/3).

BACA JUGA: Siti Aminah Lupa Mengunci Kamar Indekos, Gus Capung Mengintip Lalu Masuk, Terjadilah

Pelaku berinisial JH (47) merupakan adik dari pemilik perusahaan tempat kedua korban pelecehan seksual itu bekerja.

Sedangkan korban pertama ialah DF (25). Dia mendapat pelecehan seksual oleh pelaku setelah dipindah menjadi Sekretaris Pribadi JH pada September 2020.

BACA JUGA: Kampus Nekat Gelar Kuliah Tatap Muka, Puluhan Mahasiswa Positif Covid-19

Sebelumnya, DF bekerja di bagian lain perusahaan tersebut.

Adapun korban kedua ialah EF (23) yang masuk sebagai Sekretaris Pribadi sekitar September 2020 dan mendapat perlakuan yang sama pada Oktober 2020.

BACA JUGA: Kombes Winardy: Kapolda Sudah Berkomitmen Tidak Ada Toleransi, Selain Dipidana, Pecat

Korban DF dan EF akhirnya menyadari bahwa selama ini mereka sama-sama mendapatkan pelecehan seksual dari tersangka JH setelah EF tiba-tiba ingin mengundurkan diri dari perusahaan.

"Korban yang terakhir yaitu saudari EF kemudian menyatakan kepada rekannya yakni DF bahwa dia mau mengundurkan diri (resigns). Nah, di situlah terbuka apa yang terjadi selama ini," kata Nasriadi.

Sehingga, mereka akhirnya sama-sama mengundurkan diri dari perusahaan tersebut pada Oktober 2020 dan DF melaporkan kasus mereka kepada Polres Metro Jakarta Utara.

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pun bergerak menyelidiki, menyidik serta meringkus pelaku di kantornya pada 8 Februari 2021.

"Kami telah menangani (laporan korban) dan tersangka telah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Nasriadi.

Polisi juga akan terus mendalami apakah ada korban pelecehan seksual lainnya oleh tersangka tersebut.

Tersangka terjerat pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler