BACA JUGA: Gagahi 7 ABG, Dukun Palsu Ditangkap Polisi
Persidangan Raden Rudi ini terkait dugaan pernikahan sirinya dengan wanita bernama Ema (42).Raden Rudi yang dilaporkan oleh Ema beberapa waktu yang lalu dituntut pelapor untuk mengakui Aulia (5) sebagai anaknya
“Berkas pemeriksaan kasus ini sudah rambung
BACA JUGA: Aktivis FKPPI Jadi Korban Mutilasi
Atas petunjuk Ankum (Atasan Hukum) terlapor rencananya sidang KKE Kapolres Balangan digelar esok pagi (hari ini, red)BACA JUGA: Perhisasan Senilai Rp 100 Juta Disikat Maling
Dalam persidangan ini, Zuhdi akan bertindak sebagai penuntut.Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Edi Ciptianto ketika dikonfirmasi membenarkan persidangan KKE Kapolres Balangan akan digelar hari ini“Petunjuk sudah jelasSidangnya akan digelar,” ujarnya
Dari informasi yang dihimpun, persidangan ini akan diketuai oleh Ankum dalam hal ini Kapolda Kalsel Brigjen Pol Untung S RajabDipaparkan Zuhdi, penyidik Provos sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor (Ema) dan juga terlapor (Rudi)Tidak hanya itu, penyidik juga sudah memintai keterangan lima orang saksi dari Jakarta dan Jawa Barat.
Dijelaskan Zuhdi, dalam persidangan KKE nantinya akan bisa dibuktikan siapa yang salah dan siapa yang benar“Dalam sidang nantilah pembuktian ditunjukkan, apakah benar ada pelanggaran Peraturan Kapolri (Perkap) No 7 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Kapolri dan No 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri legal, yang intinya setiap anggota Polri wajib menjaga citra dan kehormatannyaBagaimana kesimpulannya, kita lihat saja dari hasil sidang KKE nanti,” ungkap Zuhdi
Jika nantinya akan ada alasan kenapa sampai beristri dua hal itu harus diperkuat dengan beberapa pertimbanganDikatakan Zuhdi, contohnya sitri pertama tidak bisa memberikan keturunan dan sudah mendapat izin dari istri pertama untuk menikah lagi“Namun itupun masih belum bisa dijadikan patokan, karena untuk anggota Polri yang ingin beristeri lebih dari satu, akan memakan proses yang panjang dan tidak bisa sembarangan,” tegasnya
Diungkapkan, jika Rudi terbukti dan sah beristri lebih dari satu sesuai dengan yang tertuang di Perkap (Peraturan Kapolri), maka Rudi kemungkinan dikenakan sanksi seperti yang tertuang dalam sanksi Polri yakni melakukan perbuatan tercela, melakukan permintaan maaf, mengulang profeso dan yang paling vital adalah dinyatakan tidak layak sebagai anggota Polri alias Pemberhetian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kalaupun kemungkinan terburuk adalah PTDH minimal harus memenuhi 2 dari 3 unsur pelanggaran yakni pelanggaran pidana, KKE, atau profesiIntinya, tidak ada anggota Polri yang kebal hukum di negara ini,” cetusnya.(mr-105/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Label SNI Mudah Dipalsu
Redaktur : Tim Redaksi