Berpotensi Cemari Udara, Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit PT AAJ Diberi Sanksi

Selasa, 19 September 2023 – 18:40 WIB
Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DKI Jakarta memberikan sanksi paksaan pemerintah kepada perusahaan pengolahan kelapa sawit PT AAJ, Jakarta Utara, pada Selasa (19/9). Foto: dokumentasi DLH DKI

jpnn.com, JAKARTA - Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum (PPH) serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada perusahaan pengolahan kelapa sawit PT AAJ, Jakarta Utara.

Sanksi itu dikeluarkan lantaran PT AAJ tidak taat dalam memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak pada cerobongnya sehingga berpotensi cemari udara.

BACA JUGA: Sanex Steel Diminta Berhenti Cemari Udara

Pemberian sanksi tersebut didasari dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0126/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah.

Dalam surat itu juga memerintahkan bahwa PT AAJ harus memperbaiki cerobongnya agar memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak.

BACA JUGA: Pengamat Soroti Peletakan Alat Detektor Polusi Udara yang Dipasang IQAir

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pihaknya menemukan pelanggaran di perusahaan itu yang berpotensi berdampak pada pencemaran udara di Jakarta.

“PT AAJ telah melanggar tidak memenuhi baku mutu untuk parameter opasitas pada pengujian kualitas emisi sumber tidak bergerak (cerobong boiler) berbahan bakar batu bara,” ucap Asep dalam keterangannya, Selasa (19/9).

BACA JUGA: Tips Melawan Dampak Buruk Polusi Udara Pada Kulit

Menurut dia, Dinas LH DKI Jakarta telah menerima laporan bahwa Juli hingga Agustus perusahaan itu telah menguji emisi cerobong boiler secara mandiri oleh pihak swasta dan hasilnya memenuhi baku mutu untuk seluruh parameter.

“Kami ada periksa kembali hasil pengujian yang dilakukan perusahaan itu dengan legal sampling. Kalau masih tidak sesuai standar baku mutu, kami akan naikan sanksinya,” kata dia.

Asep menjelaskan bahwa saat ini tim Bidang PPH dan PPLH DLH DKI sedang diterjunkan ke lapangan untuk mengecek hasil pengukuran emisi sumber tidak bergerak pada cerobong boiler perusahaan itu dari 19 hingga 25 September 2003.

Selain itu, juga memantau perusahaan-perusahaan lainnya yang berpotensi mencemari udara Jakarta.

"Tim DLH DKI sudah sejak lama memantau aktivitas emisi tidak bergerak pada cerobong-cerobong perusahaan. Jika ada yang tidak memenuhi baku mutu, langsung ditindak tegas," tutur Asep. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler