Berpotensi Rusak Hutan Tambora, Aktivitas Perusahaan Milik Tokoh Besar Dihentikan

Senin, 18 Januari 2016 – 08:22 WIB
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi NTB Andi Pramaria. FOTO: Lombok Post/Grup JPNN.com

jpnn.com - MATARAM – Dinas Kehutanan (Dishut) NTB akhirnya mengambil langkah tegas, menyikapi aktivitas dari PT Agro Wahana Bumi (AWB) di sekitar kawasan Hutan Tambora, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Perusahaan besar asal Jakarta itu tidak diperbolehkan lagi melakukan kegiatan produksi pemanfaatan hasil hutan kayu. “Saya memberanikan diri untuk menghentikan operasional PT AWB,” kata Kepala Dinas Kehutanan NTB Andi Pramaria, seperti dilansir Harian Lombok Post (Grup JPNN.com), Senin (18/1).

BACA JUGA: Oknum TNI Terjaring Penggerebekan Judi Sabung Ayam

Alasannya, perusahaan yang disebut-sebut dinaungi oleh tokoh besar di ibu kota itu belum memenuhi sejumlah ketentuan yang dipersyaratan. Alhasil, aktivitas mereka berpotensi meluas dan merusak hingga ke dalam area hutan Tambora. IUPHHK-HA seluas 28,644 hektare dengan SK Menhut No : 102/Menhut-II/2013 tanggal 11 Februari 2013.

Sebagai pemegang izin, perusahaan telah melakukan kegiatan produksi pemanfaatan hasil hutan kayu dan memasarkannya kepada industri primer lokal Kecamatan Pekat mencapai lebih dari 1000 meter kubik dan stok produksi yang sudah siap di pasarkan baik di TPK dan TPN sejumlah 5000 meter kubik di RKT-1.

BACA JUGA: Banjir Besar Landa Bireuen dan Aceh Utara

Namun, berdasarkan evaluasi yang dilakukan Dishut NTB, kegiatan produksi PT AWB tersebut ternyata dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan kehutanan yang berlaku.

Disebutkan, ada pelanggaran berat yang dilakukan. Seperti, belum membuat tata batas kawasan, melakukan pembukaan wilayah hutan atau jalan tanpa izin. Tidak adanya tata batas yang jelas tentu menjadi ancaman. Karena bisa saja aktivitas PT AWB justru meluas hingga ke dalam kawasan hutan.

BACA JUGA: Kontrakan Pelaku Bom Sarinah Masih Dijaga Ketat

“Kita sudah peringatkan soal itu, tetapi tak diindahkan. Jadi kita ambil langkah tegas,” tuturnya.

Perusahaan juga melakukan pengelolaan hutan tanpa Tenaga Teknis PHPL (Ganis PHPL) disebabkan ganis yang ada sebagian besar sudah non aktif tapi kegiatan masih terus berjalan.

“Ini semua juga sudah saya laporkan ke gubernur dan menjadi atensi beliau,” imbuh Andi.

Direktif gubernur, lanjutnya, Pemprov NTB akan mengusulkan ke pemerintah pusat agar segera mencabut izin PT AWB tersebut.

“Kewenangan mencabut izin itu di pusat dan kita akan usulkan itu dilakukan,” bebernya.

Lebih lanjut, Andi membeberkan bahwa PT AWB sendiri sebenarnya milik salah seorang tokoh besar dari Jakarta. Namun, ia enggan membeberkan lebih lanjut siapa tokoh yang dimaksud.

“Saya gak berani sebutkan. Bukan politisi, bukan pengusaha. Kalau orang kehutanan pasti langsung tahu ini punya siapa,” ungkapnya.(uki/r9/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penambang Tertimpa Longsoran Tanah, Innalillahi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler