Bersaksi di Pengadilan Tipikor, Dirut AP II Mengaku Tak Tahu soal Proyek Berbau Suap

Senin, 18 November 2019 – 22:00 WIB
Dirut PT Angkasa Pura II M Awaluddin. Foto: Antara/Zubi Mahrofi

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaluddin dalam sidang perkara suap proyek baggage handling system (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo (APP).

Petinggi BUMN pengelola bandara itu mengaku tak tahu soal proyek BHS di APP yang rencananya akan digarap PT INTI. “Itu urusannya direktur teknik," kata Awaluddin saat bersaksi bagi terdakwa atas nama Andi Taswin Nur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/11).

BACA JUGA: Kembangkan Kasus Suap Proyek BHS Bandara, KPK Jerat Dirut PT INTI

Awaluddin mengaku baru mempelajari proyek tersebut setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Taswin, Direktur Keuangan PT AP II Andra Y Agussalam, serta Dirut PT INTI Darman Mappangara. Taswin merupakan orang kepercayaan Darman.

Menurut Awaluddin, dirinya sebagai dirut AP II hanya melakukan supervisi atas perkembangan pencapaian investasi perusahaan secara umum. Oleh karena itu Awaluddin mengaku tidak mengawasi proyek satu per satu.

BACA JUGA: KPK Garap Direktur AP II untuk Saksi Suap Proyek BHS

Meski demikian Awaluddin mengaku mengenal Darman. Namun, dia hanya bertemu dengan Darman dalam forum BUMN tanpa pernah membahas soal proyek.

"Tak pernah membahas teknis proyek," tegas dia.

Selain itu, Awaluddin juga menjelaskan soal sinergi antar-BUMN. AP II, katanya, melakukan sinergisitas yang telah dituangkan dalam Peraturan Menteri BUMN.

"Sinergi BUMN adalah tindakan koorporasi, bukan orang per orang," tegasnya.

Sebelumnya JPU mendakwa Taswin Nur bersama Darman memberikan suap sebesar USD 71 ribu dan SGD 96.700 kepada Dirkeu PT AP II Andra Y Agussalam. Motif suap itu agar Andra mengupayakan PT INTI menggarap proyek BHS di PT APP yang notabene anak usaha PT AP II.

Dalam persidangan, Darman yang dihadirkan menjadi saksi mengaku diarahkan oleh Awaluddin agar menemui Andra guna membahas proyek BHS di PT APP. Namun, pada persidangan itu Awaluddin membantah kesaksian Darman.(tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler