jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Operasi dan Pelayanan PT Angkasa Pura II Ituk Herarindri pada hari ini (27/8). Penyidik KPK akan mencecar Ituk sebagai saksi kasus suap proyek baggage handling system (BHS) yang menyeret Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam (AYA).
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
BACA JUGA: Sempat Down, Sistem Check-in Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Kembali Normal
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta bernama Iqbal Martin. Sebagaimana Ituk, Iqbal juga menjadi saksi bagi Andra.
BACA JUGA: Terjaring OTT KPK, Dirkeu AP II dan Staf PT INTI Jadi Tersangka
BACA JUGA: Proyek Terminal 4 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Masuki Tahap Penjurian Desain
KPK telah menetapkan Andra dan staf PTIndustri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Taswin Nur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek BHS. Andra selaku penerima suap, sedangkan Taswin pemberinya.
Andra diduga mengarahkan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) untuk menunjuk langsung PT INTI sebagai penggarap proyek BHS. Proyek bernilai Rp 86 miliar ini merupakan proyek yang dioperasikan oleh PT APP.
BACA JUGA: 5 Bandara Angkasa Pura II Siap Sambut 233 Penerbangan Haji
Andra disinyalir telah mengarahkan Executive General Manager Divisi Airport Maintainance Angkasa PuraII Marzuki Battung untuk menyusun spesifikasi teknis terkait proyek tersebut. Padahal, berdasarkan penilaian tim teknis PT APP, harga penawaran PT INTI terlalu mahal.
KPK juga menduga Andra mengarahkan Direktur PT Angkasa Pura Propertindo Wisnu Raharjo mempercepat penandatanganan kontrak dengan PT INTI. Tujuannya agar uang muka segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.
Andra selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP. Adapun Taswin sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.(tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suap Sekutu Presiden Meksiko, Pengusaha Argentina Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi