jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha asal Jawa Tengah, Arif Budi Sulistyo memenuhi panggilan untuk bersaksi pada persidangan perkara suap pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia dengan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3).
Namun, adik ipar Presiden Joko Widodo yang juga direktur operasional PT Rakabu Sejahtera itu mengaku lupa saat menjawab pertanyaan majelis hakim dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
BACA JUGA: DPR Mulai Bahas Surat Presiden
Arif tampak beberapa kali terdiam sejenak usai menerima pertanyaan jaksa. Terutama, saat ditanya hubungannya dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
"Pernah mengontak Pak Haniv minta dipertemukan dengan Pak Dirjen (Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi)?" ujar JPU Takdir Ali kepada Arif.
BACA JUGA: DPR Gelar Rapim untuk Bahas Surat Jokowi soal UU MD3
Namun, Arif mengaku belum pernah berkomuniksi dengan Haniv, apalagi meminta untuk difasilitasi bertemu dengan Ken. "Seingat saya, saya belum pernah komunikasi dengan Pak Haniv," ujar Arif.
Jaksa Takdir kemudian bertanya ke Arif tentang kapan tepatnya mengenal Haniv. "Saya lupa," jawab Arif.
BACA JUGA: Jaksa KPK Hadirkan Ipar Jokowi di Sidang Suap Pajak
Menurut Arif, dia tidak begitu mengenal Haniv. Dia mengenal Haniv hanya lewat cerita dari rekannya, Rudi Prijambodo.
Kesaksian Arif itu bertolak belakang dengan kesaksian Haniv beberapa waktu lalu. Saat itu, Haniv mengaku berteman dengan Arif dan diminta untuk dipertemukan dengan dirjen pajak.
Arif lantas diduga bertemu dengan dirjen pajak untuk membicarakan masalah pajak PT EKP. Namun, menurut Ken, pertemuannya dengan Arif membahas masalah tax amnesty perusahaan milik ipar Jokowi itu.(put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kata Pak Jokowi ada 34 Pembangkit Listrik yang Mangkrak
Redaktur : Tim Redaksi