jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Dedi Prijono pada persidangan terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/10). Dedi merupakan kakak Andi Narogong, terdakwa perkara e-KTP.
Pada persidangan itu, majelis hakim yang dipimpin John Halasan Butarbutar bertanya ke Dedi tentang pembelian 23 unit mobil pada 2011. Meski sempat mengelak, Dedi akhirnya mengakui soal pembelian itu.
BACA JUGA: Setnov Bisa Pulih, Agung Laksono Makin Optimistis
Menurut Dedi, ke-23 mobil itu bukan miliknya semua. Sebab, ada pula milik Narogong.
“Mau diapakan itu mobil?” tanya hakim kepada Dedi.
BACA JUGA: GMPG Anggap Perombakan DPP Golkar demi Kepentingan Setnov
Menurut Dedi, mobil-mobil yang dibeli itu untuk dijual lagi. “Itu kan ada yang jual, beli, jual, beli,” jawab Dedi.
Majelis lantas mengejar Dedi dengan pertanyaan lain. Yakni dugaan pembelian mobil untuk dibagi-bagikan ke pihak-pihak yang terkait e-KTP.
BACA JUGA: Setnov Menang Lawan KPK, di Internal Golkar Makin Perkasa
“Tidak anda bagi-bagikan? Selang waktunya sedikit sekali,” tutur hakim.
Namun, Dedi membantahnya. “Enggak ada, Yang Mulia. Sudah lama itu. Kadang-kadang bosan. Mungkin 23 mobil 2011 itu ganti-ganti saya jual lagi ke si Sandra,” kata Dedi berkelit.
Hakim John terkesan ragu dengan jawaban Dedi. “Mudah-mudahan penegak hukum makin kritis. Saya ingin semua terungkap,” ujar John.(nia/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa KPK Menyigi Info soal Gamawan Bertemu Johannes Marliem
Redaktur & Reporter : Antoni