Bersama Instansi Lain, Bea Cukai Menyosialisasikan Ketentuan Cukai Lewat Radio

Selasa, 27 Juli 2021 – 21:45 WIB
Bea Cukai secara masif menjalankan tugasnya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan cukai, meskipun di tengah pandemi Covid-19. Sosialisasi lewat radio menjadi langkah strategis yang dipilih Bea Cukai untuk menjangkau masyarakat dalam skala luas. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai secara masif menjalankan tugasnya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan cukai, meskipun di tengah pandemi Covid-19. 

Sosialisasi lewat radio menjadi langkah strategis yang dipilih Bea Cukai untuk menjangkau masyarakat dalam skala luas.

BACA JUGA: Lewat Radio dan Webinar, Bea Cukai Menyampaikan Berbagai Ketentuan kepada Masyarakat

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro menjelaskan sosialisasi lewat radio efektif dalam penyampaian informasi kepada masyarakat luas. 

“Selain untuk tujuan edukasi, kegiatan sosialisasi juga merupakan salah satu upaya preventif yang dilakukan oleh Bea Cukai untuk mengamankan penerimaan negara di bidang cukai, terutama dari peredaran BKC ilegal,” ujar Sudiro.

BACA JUGA: Menjalin Sinergi, Bea Cukai di Beberapa Wilayah Menerima Kunker Sejumlah Instansi

Pada kesempatan ini, sosialisasi dilaksanakan oleh Bea Cukai Purwokerto dan Bea Cukai Semarang. 

Bersinergi dengan Diskominfo Banyumas, Bea Cukai Purwokerto melakukan sosialisasi cukai lewat Radio Dian Swara 98.2 FM. 

BACA JUGA: Genjot Pemulihan Ekonomi, Bea Cukai Menciptakan Program Revitalisasi Ekspor untuk UMKM

Dalam rangkaian sosilasi yang bertajuk Gempur Rokok Ilegal ini, Bea Cukai menjelaskan berbagai informasi mengenai sifat dan karakteristik barang kena cukai (BKC). 

Selanjutnya, Bea Cukai juga memberikan penjelasan tentang perbedaan objek yang dikenai cukai di berbagai negara.

"Indonesia justru memiliki objek cukai cenderung lebih sedikit dibanding negara lain. Thailand memiliki 21 objek cukai, Vietnam ada 16 termasuk jasa yang dikenai cukai, bahkan di Jerman sudah memberlakukan cukai untuk produk kopi,” tambah Sudiro.

Kemudian, dalam sosialisasi ini juga dijelaskan tentang perbedaan BKC legal dan ilegal. 

Lebih lanjut dijelaskan tentang rokok yang polos atau tidak memiliki pita cukai, salah personalisasi, salah peruntukan, pita cukai palsu, dan cara identifikasi pita cukai yang asli dan palsu.

Bea Cukai Semarang bersama Pemkab Demak melakukan sosialisasi cukai lewat Radio Suara Kota Wali Demak.

Pada sosialisasi berbentuk talkshow ini, Bea Cukai menjelaskan bagaimana penegakan hukum cukai dilaksanakan. 

Kemudian, tentang  bagaimana pemerintah daerah mengalokasikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) supaya makin optimal dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Jadi, masyarakat  harus paham terkait ketentuan cukai, setidaknya bisa membedakan mana BKC yang legal dan ilegal, karena partisipasi masyarakat serta dukungan dari berbagai sektor sangat dibutuhkan untuk memberantas BKC ilegal sehingga tidak lagi beredar di Indonesia,” pungkas Sudiro. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler